Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Hervan Dewantara bilang kalau vonis sembilan bulan hukuman penjara tak sesuai harapan. Pihaknya masih berharap agar mantan suami Nindy Ayunda itu direhabilitasi.

"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara. Karena kami berharap putusannya lebih ringan dari pada ini, yaitu rehabilitasi," kata Hervan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Permintaan rehabilitasi itu diajukan sesuai dengan hasil assessment. Diungkap olehnya kalau Askara disarankan untuk menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Baca Juga:
Divonis 9 Bulan Penjara, Askara Parasady Harsono Pikir-Pikir Ajukan Banding

"Kenapa? Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi," ungkapnya.

Dalam nota pembelaan Askara, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan rehabiltasi. Namun, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut.

Hal ini senada dengan senjata api yang ditemukan di brankas duda dua anak itu. Hervan menyebut pihak JPU gagal membuktikan uji ledak untuk mengetahui apakah senjata tersebut masih aktif.

Baca Juga:
Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Divonis 9 Bulan Penjara

"Sedangkan senpi, seperti teman-teman sendiri saksikan pada saat pemeriksaan persidangan, ahli menyampaikan bahwa seharusnya pemeriksaan senpi itu dilakukan uji ledak. Namun kan tidak dilakukan," ujarnya.

"Kami bukan menyampaikan bahwa senpi itu rusak, tapi saudara JPU gagal membuktikan senpi tersebut masih aktif atau tidak," imbuhnya lagi.

Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Selanjutnya, apakah mereka mengajukan banding atas vonis sembilan bulan hukuman penjara, Hervan dan Askara masih akan berdiskusi. 

Baca Juga:
Resmi Diceraikan Nindy Ayunda, Psikis Askara Parasady Harsono Tertekan

"Itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut, kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," tuturnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Askara dengan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. JPU menilai Askara terbukti menyalahgunakan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.

Seperti diketahui Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 Satres narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru saat penggeledahan. 

Dia juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka, walaupun kasus tersebut belum disidangkan.

Load More