Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Attila Syach. (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Attila Syach hadir memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan KDRT yang dilaporkan mantan istrinya, Bunga Sophia. Selama pemeriksaan, Attila disebut koperatif.

 "Yang bersangkutan datang ya dan kita sudah lakukan pemeriksaan. Sudah diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Polres Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).

Lelaki yang juga mantan suami Wulan Guritno itu disebut datang didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan juga disebut berjalan lancar karena Attila yang kooperatif.

Baca Juga:
Usai Diperiksa dan Diberondong 30 Pertanyaan, Attila Syach Tak Ditahan

Attila Syach. (MataMata.com/Yuliani)

"Iya tadi kooperatif, kita tidak ada kendala, dia didampingi kuasa hukum ya," jelasnya.

Attila diberondong sekira 30 pertanyaan selama pemeriksaan. Hasilnya, pihak kepolisian tidak menahan Attila di Polres Jakarta Selatan.

"Ya kita kembali kepada aturan ya, kalau ancaman seperti itu tidak termasuk dalam kategori tindak pidana, sehingga memang tidak bisa ditahan," jelasnya.

Baca Juga:
Attila Syach Diperiksa Polisi Hari Ini sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT

Attila kemudian disangkakan pasal 45 undang-undang kekerasan dalam rumah tangga. Atas sangkaan tersebut, jika terbukti, Attila bisa dihukum penjara tiga tahun.

"Kita terapkan melalui referensi pasal 45 UU KDRT dengan ancaman penjara 3 tahun," pungkasnya.

Baca Juga:
Attila Syach Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi Atas Dugaan KDRT

Load More