Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Attila Syach. (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Attila Syach sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan mantan istrinya, Bunga Sophia. Tak ditahan usai jalani pemeriksaan tersangka, polisi menerapkan wajib lapor untuk adik Atalarik Syach tersebut.

"Untuk sampai saat ini kita tidak melakukan penahanan ya. Mekanismenya hanya sebatas itu (wajib lapor) aturannya seperti itu," ujar Kompol Achmad Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).

Mengenai waktu untuk pemanggilan berikutnya pada Attila Syach, kepolisian belum menentukannya. Sebab hasil pemeriksaan hari ini akan dikaji lebih dulu.

Baca Juga:
Dituding Lakukan Tindak KDRT, Attila Syach: Ini Mah Nggak Ada Apa-Apanya

"Belum bisa dipastikan (panggilan selanjutnya) tentu kita kaji dulu," katanya.

Attila Syach. (MataMata.com/Yuliani)

Di sisi lain, pihak kepolisian juga menyebut adanya kemungkinan damai ke depannya. Sebab upaya mediasi berencana dilakukan.

"Di samping itu, proses lain tidak menutup kemungkinan. Adanya updaya mediasi itu juga masih memungkinkan, tapi itu kita tunggu proses berikutnya," jelasnya.

Baca Juga:
Ditetapkan Jadi Tersangka, Attila Syach Bingung

Attila Syach [Instagram/@attilaarius]

Attila Syach baru saja jalani pemeriksaan atas laporan dari Bunga Sophia terkait dugaan tindak KDRT pada Senin 28 Juni 2021. Sekira 30 pertanyaan dihadapi Attila Syach saat jalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

Dia disangkakan pasal 45 undang-undang kekerasan dalam rumah tangga. Atas sangkaan tersebut, jika terbukti, Attila Syach bisa dihukum penjara tiga tahun.

Baca Juga:
Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan KDRT, Attila Syach Kooperatif

Load More