Matamata.com - Vicky Prasetyo telah dituntut delapan bulan penjara atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik. Ini merupakan buntut dari aksinya melakukan penggerebekan pada mantan istrinya, Angel Lelga di 2018 silam.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/7/2021).
Didampingi istrinya, Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo tampak tegang sebelum mendengar tuntutan dibacakan.
"Menyatakan terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang.
"Atau dengan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain'," sambungnya lagi.
Hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 KUHP ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Atas bukti tersebut, JPU kemudian menuntut suami Kalina Ocktaranny itu dengan 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," tutur JPU.
Tuntutan delapan bulan Vicky Prasetyo itu langsung disambut tangis Kalina Ocktaranny. Dia tampak menolak kenyataan tersebut dan membela sang suami.
"Suami aku nggak salah, suami aku nggak salah," ujar Kalina Ocktaranny tak sanggup berkata lagi.
Vicky Prasetyo dituntut atas dugaan pencemaran nama baik dalam penggerebekan yang ia lakukan tahun 2018 lalu di rumah Angel Lelga.
Pasca penggerebekan tersebut, Vicky Prasetyo menuduh perempuan yang saat itu masih jadi istrinya berzina dan berselingkuh dengan Fiki Alman karena terpergok berduaan
Tak terima dengan tuduhan Vicky Prasetyo, Angel Lelga pun melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan tindak pencemaran nama baik.
Vicky Prasetyo sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat atas kasus ini. Ia lantas menjadi tahanan kota setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
Tag
Berita Terkait
-
Peduli Bencana Alam! Vicky Prasetyo bersama Tim Solidarity Squad, Salurkan Bantuan 30 Ton Sembako ke Aceh
-
Selamat! Vicky Prasetyo jadi Ketua Umum Organisasi Sosial: Anggotanya Sudah 34 Provinsi
-
Bangun 23 Villa Senilai Rp 12 Miliar, Vicky Prasetyo Rambah Bisnis Wisata
-
Gandeng Desainer Kara Brides, Vicky Prasetyo Mau Nikah Lagi
-
Kalina Oktarani Tanggapi Fatwa MUI soal Larangan Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain: Anakku Katolik...
Terpopuler
-
Dukung Platform Digital, Rental Indonesia Perkuat Industri Event dan Pariwisata
-
Animasi Garuda di Dadaku Jadi Bukti IP Lokal Mampu Tumbuh Berkelanjutan
-
Trump Akui Kedekatan dengan Prabowo, Dorong Penguatan Kemitraan RIAS
-
ESDM Godok Perpres Baru LPG 3 Kg, Subsidi Bakal Dibatasi Berdasarkan Desil
-
KPK Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp14,2 Miliar ke Bupati Bekasi Ade Kuswara
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season