Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Vicky Prasetyo Disambut Tangis Keluarga Usai sidang Tuntutan. (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Angel Lelga. Perihal itu, Vicky Prasetyo tampak pasrah.

Suami Kalina Ocktaranny ini mengaku sudah mengupayakan yang terbaik bersama kuasa hukumnya.

"Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun. Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik," kata Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (1/7/2021).

Baca Juga:
Tangis Pilu Kalina Usai Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara

Sementara itu, tim kuasa hukum Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari menyampaikan pihaknya masih meyakini kliennya tidak bersalah.

Vicky Prasetyo Disambut Tangis Keluarga Usai sidang Tuntutan. (MataMata.com/Yuliani)

Untuk itu, dia akan mempersiapkan berbagai bukti dalam pledoi di sidang mendatang.

"Pada prinsipnya kami akan melakukan pembuktian terbalik dengan apa yang didakwakan oleh jaksa karena kami menyakini penuh klien kami tidak bersalah," jelasnya.

Baca Juga:
Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara: Ini Kiamat Buat Hidup Mama!

"Kamis 29 juli 2021 kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan," lanjutnya.

Ditanyai soal perasaannya terancam kembali masuk bui, suami Kalina tampak enggan menjawab. Ia hanya meninggalkan awak media pasrah.

"Ya jalani aja (nanti gimana)," ujar Vicky Prasetyo seraya berlalu.

Baca Juga:
Kalina Ocktaranny Punya Firasat Buruk Jelang Sidang Tuntutan Vicky Prasetyo

Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Vicky Prasetyo terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.

Vicky Prasetyo Disambut Tangis Keluarga Usai sidang Tuntutan. (MataMata.com/Yuliani)

Untuk itu, jaksa menjatuhkan pidana kepada Vicky Prasetyo dengan hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sempat dijalani olehnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap Jaksa dalam sidang.

Vicky Prasetyo memang sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat atas laporan Angel Lelga terkait pencemaran nama baik. Ia lantas menjadi tahanan kota setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.

Kasus ini berawal di November 2018, saat itu, Vicky Prasetyo sempat menggerebek rumah Angel Lelga dan menuduh perempuan yang saat itu masih berstatus istrinya berzina dengan lelaki lain.

Load More