Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram/@ramadhaniabakrie)

Matamata.com - Nia Ramadhani (RA) bersama suaminya, Ardi Bakrie (AAB), dan supirnya, ZN, ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu (7/7/2021).

Nia dan sang sopir diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seteah itu, Ardi Bakrie menyerahkan diri.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian menyita tiga barang bukti, yakni sabu-sabu seberat 0,78, satu buah bong, dan satu buah alat hisap.

Baca Juga:
Viral Ucapan Ngelantur Nia Ramadhani saat Nasihati Anak, Keceplosan?

Barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisapnya ditampilkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Mereka (AAB dan RA) menggunakan sabu bersama-sama. Tapi saat di TKP, AAB enggak ada, ZN dan RA dibawa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis (8/7/2021).

Yusri menambahkan bahwa harga satu klip narkoba yang digunakan ketiga tersangka tersebut sebesar Rp1,5 juta.

Nia Ramadhani pakai baju tahanan. Begitu jugaArdi Bakrie pakai baju tahanan. (ist)

Sedangkan bong yang mirip dengan milik mereka, berdasarkan hasil penulusuran di e-commerce, dibanderol dengan harga Rp185 ribu hingga Rp784 ribu.

Baca Juga:
Nia Ramadhani Tak Muncul saat Jumpa Pers, Ruhut Sitompul Pertanyakan Polisi

Bong yang digunakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terbuat dari kaca dan berbentuk bulat bertabung. Terdapat selang panjang di bagian atasnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya SN kompak jalan sambil menundukan kepala saat mengenakan baju tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Polisi saat ini sedang memburu pemasok sabu-sabu ke ketiga orang tersebut.

"Kami akan kejar terus mudah-mudahan pemasok untuk RA dapat. Atau pemasok untuk artis public figure lain," imbuh Yusri.

Baca Juga:
Nia Ramadhani Ditangkap, Polres Jakpus Siap Ungkap Kasus Narkotika Besar

Sementara itu, Nia dan suaminya terancam mendapat hukuman empat tahun penjara karena terjerat pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

Load More