Matamata.com - Kabar terbaru datang dari kasus video syur Gisella Anastasia. Penyebar video syur Gislela Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes, PP dan NM telah divonis dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Hanya saja, pengacara PP, Roberto Sihotang ingin melakukan banding terhadap keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Meski demikian, Roberto menyerahkan keputusan tersebut kepada PP.
"Ini yang menjadi pertimbangan hukum. Kalau kami secara penasihat hukum tentu akan banding," kat Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga:
Penyebar Video Syur Gisella Anastasia dan Yukinobu Divonis 9 Bulan Penjara
Soal banding atau tidak, Roberto pasrah kepada kliennya. Dia belum bisa menentukannya karena belum bertemu secara langsung dengan PP.
"Berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung. Sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," katanya menjelaskan.
Menurut Roberto, ia keberatan dengan keputusan hakim karena saat mengutip dari pernyataan saksi dalam sidang. Saat itu, saksi yang dihadirkan Jaksa menilai, bila video sudah menjadi konsumsi publik, maka yang bertanggung jawab adalah si pembuat.
Baca Juga:
6 Potret Jadul Artis saat Sekolah, Gisella Anastasia Manglingi Banget
"Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum mengatakan bahwa apabila video tersebut hanya dikonsumsi untuk diri sendiri, itu tidak menjadi masalah. Tetapi kalau video tersebut sudah menjadi konsumsi khalayak ramai, maka itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi katanya, menjadi tanggung jawab pembuat, yang memegang pertama kali," imbuh Roberto.
Walau sudah disampaikan dalam sidang dengan agenda replik, majelis hakim bergeming dan tetap memutus PP dan MN divonis 9 bulan penjara.
"Replik kami itu dibacakan, setelah dibacakan beberapa detik kemudian langsung dibacakan putusan. Artinya replik kami tidak ditanggapi. Hanya didengarkan saja, tetapi tidak menjadi bahan pertimbangan," jelas Roberto.
Baca Juga:
Gading Marten Ulang Tahun, Kejutan Gisella Anastasia dan Gempita Bikin Haru
"Di situ kami sampaikan putusan Mahkamah Konstitusi itu, putusannya itu nomor 48 tahun 2010. Nah pertimbangan itulah yang seharusnya majelis hakim bisa pertimbangkan," ucapnya.
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PP dan MN penyebar video syur Gisel dan Nobu bersalah. Mereka divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Bila pelaku penyebar sudah mendapat vonis, berbeda dengan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Hingga kini, kasus keduanya belum jelas, meski telah ditetapkan jadi tersangka sejak 29 Desember 2020.
Gisella Anastasia dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Gisella Anastasia sendiri sudah meminta maaf atas video syur tersebut. Begitu juga dengan Nobu, yang mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat.
Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gempi Minta Adik, Ini Lho Respon Gading Marten
-
Gempi Ngerengek Minta Adik, Gading Marten Goda Gisel: Kita Coba Lagi, Kawinnya Ntar
-
Wijin Eks Pacar Gisella Anastasia Mesra dengan Millendaru: Semoga Sampe KUA!
-
Gisel Dukung Pembunuh Dante, Gading Marten Kutuk Pacar Tamara Tyasmara: Kok Bisa Hatinya Jahat?
-
Berkaca dari Kematian Dante Putra Tamara Tyasmara, Gisel Punya Cara Soal Titipkan Anak
Tag
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat