Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Michael Yukinobu De Fretes usai menjadi saksi sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Gisella Anastasia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - PP dan MN, penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Nobu divonis bersalah dengan hukuman 9 bulan penjara. Pengacara keduanya, Roberto Sihotang, keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roberto menilai vonis hakim telah mencederai keadilan. Pasalnya, banyak pihak lain yang sangat terkait namun belum tersentuh hukum.

"Sungguh mencederai suatu keadilan. Karena seperti yang sudah kami sampaikan dalam fakta persidangan terungkap bahwa bukan klien kami PP yang mengupload video itu untuk pertama kali," kata Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:
Pengacara Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Keberatan pada Vonis Hakim

Nobu (MataMata.com/Herwanto)

Menurut Roberto, Gisel justru orang pertama yang pertama unggah video syurnya dan mengirim ke lawan mainnya, Nobu melalui aplikasi AirDrop.

Baru setelah itu, Roberto melanjutan, kliennya dapat video tersebut dari grup WhatsApp.

"Nah klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," ujar Roberto.

Baca Juga:
Penyebar Video Syur Gisella Anastasia dan Yukinobu Divonis 9 Bulan Penjara

Sementara, teman dari kliennya yang pertama kali mengirim video berdurasi 19 detik itu di grup WhatsApp hingga kini tak ditangkap.

Gisella Anastasia. [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Temannya yang pertama kali mengirimkan dari grup WhatsApp itu dia mendapatkan dari Telegram 24 ribu anggota di Telegram itu. Ada yang mengirim, tapi yang mengirim itu sampai sekarang tidak ditangkap," katanya.

Selain divonis sembilan bulan, PP dan MN juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta satu tahun penjara.

Baca Juga:
6 Potret Jadul Artis saat Sekolah, Gisella Anastasia Manglingi Banget

Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas mesti telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.

Gisella Anastasia. (Matamata.com/Herwanto)

Seperti diketahui, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang membuat heboh adalah dirinya dan Nobu. Video itu dibuat sekitar 2017 di Medan. Saat itu, Gisel masih sah menjadi suami dari Gading Marten.

Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.

Load More