Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia (Giesel) dan Michael Yukinobu De Fretes, MN dan PP telah divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hingga kini, baik Gisel maupun Nobu yang sudah menjadi tersangka, berkasnya belum juga sampai ke kejaksaan.

Pitra Romadoni Nasution, pelapor kasus video syur Gisella Anastasia dan Nobu tidak terlalu merisaukan hal tersebut.  Dia yakin laporannya sampai saat ini masih dalam proses.

Gisella Anastasia. (Matamata.com/Herwanto)

"Pertama, tentunya dalam hal proses penyidikan kepolisian  konsisten dalam mengusut tuntas permasalahan tersebut," kata Pitra Romadoni, saat dihubungi MataMata.com, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Divonis 9 Bulan, Pengacara Protes

"Mungkin saat ini pihak kepolisian sedang melengkapi petunjuk dari pada jaksa, dalam hal ini pihak kejaksaan," katanya menambahkan.

Selaku pelapor, Pitra Romadoni menilai laporannya tinggal menunggu waktu saja atau menunggu barang bukti yang mungkin sampai saat ini belum lengkap.

Michael Yukinobu De Fretes. [Matamata.com/Herwanto]

"Kita ketahui yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Tinggal nanti P21, pelimpahan berkas terhadap perkara Gisel kalau memang alat buktinya sudah cukup. Saya yakin bakal akan segera disidangkan," imbuh Pitra.

Baca Juga:
Pengacara Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Keberatan pada Vonis Hakim

Menanggapi terlalu banyak waktu yang diambil, Pitra tidak banyak memberi tanggapan. Namun dia memastikan berkas akan lengkap selesai setelah polisi melakukan olah TKP di tempat kejadian, Medan, Sumatera Utara.

Michael Yukinobu De Fretes usai menjadi saksi sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Gisella Anastasia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

"Dalam kasus pidana ini harus adanya olah TKP. Yang mana lokasinya di Medan, Sumatera Utara. Saya belum dapat informasi apakah polisi sudah melakukan olah TKP ke Medan. Kalau sudah, saya pikir perkara tesebut sudah rampung dan sudah bisa untuk dilanjutkan ke pra penuntutan," jelasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PP dan MN bersalah. Mereka divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga:
Penyebar Video Syur Gisella Anastasia dan Yukinobu Divonis 9 Bulan Penjara

Nobu (MataMata.com/Herwanto)

Sedangkan Gisella Anastasia dan Nobu sampai saat ini masih menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya dua kali dalam satu minggu. Padahal kasusnya sudah berjalan sejak delapan bulan lalu.

Berkas Gisella Anastasia sempat dilimpahkan ke Kejaksaan, namun kemudian dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Dalam kasus video syur, baik Gisella Anastasia maupun Nobu telah mengakuinya. Bahkan keduanya juga telah meminta maaf kepada masyarakat.

Gisella Anastasia dan Nobu telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video asusila. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More