Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Michael Yukinobu De Fretes usai menjadi saksi sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Gisella Anastasia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu, PP dan MN, divonis 9 bulan penjara. Tapi sampai sekarang kedua pemeran di dalam video yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum juga diseret ke pengadilan lantaran berkasnya belum juga lengkap atau P21.

Merespons hal itu, Pitra Romadoni Nasution justru tak kecewa. Dia cuma berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa melengkapi berkas sesuai petunjuk kejaksaan.

Michael Yukinobu De Fretes usai menjadi saksi sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Gisella Anastasia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

"Saya tidak kecewa. Saya hanya berharap agar penyidik dapat segera menyelesaikan apa yang harus dipenuhi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum," kata Pitra Romadoni kepada MataMata.com, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Berkas Gisella Anastasia dan Nobu Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pitra mendapat informasi bahwa penyidik memang telah melimpahkan berkas Gisel dan Nobu ke kejaksaan. Tapi beberapa kali beras tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Gisella Anastasia. (Matamata.com/Herwanto)

"Kejaksaan mengembalikan dan meminta penyidik untuk melengkapi," ujar dia.

Sebagai pelapor yang juga kebetulan berprofesi advokat, Pitra mempercayakan penuh kasus ini pada penegak hukum. Katanya, tak etis mengintervensi proses yang sedang berjalan.

Baca Juga:
Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Divonis 9 Bulan, Pengacara Protes

"Mungkin ada kendala yang dialami oleh penyidik," katanya.

Michael Yukinobu De Fretes usai menjadi saksi sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Gisella Anastasia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Pitra Romadoni bahkan optimis Gisel dan Nobu segera disidangkan. Apalagi, kata PP dan MN sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita yakin dan optimis dengan adanya vonis penyebar video asusila tentunya ini akan menjadi yurisprudensi bagi penyidik untuk menindak lanjuti perkara Gisel," katanya.

Baca Juga:
Pengacara Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Keberatan pada Vonis Hakim

Nobu (Instagram/@yukinobu_de_fretes)

Seperti diketahui, Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PP dan MN bersalah dalam kasus pornografi dengan pemeran Gisella Anastasia dan Nobu. Mereka divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas meski telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.

Load More