Raffi Ahmad. [Matamata.com/Herwanto]

Matamata.com - Usai gugatannya terhadap Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, David Tobing naik banding. 

"Iya, dia mengajukan banding pada 19 Juli 2021," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, kepada awak media, Kamis (29/7/2021).

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina rayakan ultah. (Suara.com/Wahyu)

Ahmad Fadil mengungkap jika gugatan David Tobing ditolak pada 7 Juli 2021. Dalam putusannya, majelis hakim menerima pembelaan dari tim kuasa hukum Raffi Ahmad.

Baca Juga:
Raffi Ahmad Menang Gugatan Soal Dugaan Pelanggaran Prokes

"Menolak tuntutan provisi penggugat, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.

Gugatan ini berawal dari Raffi Ahmad berpose dengan rekan-rekan artis di sebuah acara ulang tahun yang bikin heboh. 

Aktor sekaligus presenter Raffi Ahmad. [suara.com/Puput]

Hal itu bikin gaduh lantaran mereka dinilai tak jalani prokes, sementara Raffi baru saja disuntik vaksin di Istana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:
Raffi Ahmad Ungkap Jadwal Persalinan Nagita Slavina, Kapan?

Meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi Ahmad. Hingga akhirnya seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi secara perdata ke PN Depok.

Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Baca Juga:
Foto Lawas Raffi Ahmad Bareng Ibu Nagita Slavina, Dikira PDKT ke Mama Rieta

Load More