Matamata.com - Kasus Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena diduga melanggar UU Pornografi disoroti Komnas Perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, menilai DJ berusia 28 tahun itu tak melakukan pelanggaran terhadap pasal 36 no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 36 tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC," kata Siti saat dikonfirmasi Jumat (6/8/2021).
Baca Juga:
4 Potret Persahabatan Dinar Candy dan Nikita Mirzani, Pernah Mandi Bareng
Siti kemudian menganoligikan jika yang melakukan aksi itu seseorang laki-laki. Ia tak yakin laki-laki tersebut akan disangkakan pasal tersebut.
"Apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek?” ujarnya.
"Ini juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan," kata dia lagi.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi Tak Penjarakan Dinar Candy
Lebih lanjut, ia menyebut hukuman pidana terhadap Dinar Candy tak tepat. Sebab kondisi perempuan berdarah Sunda itu tengah stres karena terdampak PPKM.
"Karena justru akan memperburuk kesehatan mental DC sendiri. Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis," katanya.
Ia berharap pihak kepolisian dapat mempertimbang mekanisme pendekatan restoratif kepada Dinar Candy.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Bikin Dinar Candy Stres Berat sampai Nekat Pakai Bikini
"Kepolisian dapat mempertimbangkan penerapan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam kasus ini," katanya.
Dinar Candy kini berstatus sebagai tersangka atas kasus pornografi. Ia diamankan di rumah temannya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2021) pukul 21.20 WIB.
Cukup lama diperiksa, Dinar Candy akhirnya dibolehkan pulang pada Jumat (6/8/2021) dini hari.
Baca Juga:
Pengacara Ungkap Penyebab Asli Dinar Candy Nekat Pakai Bikini di Jalan Raya
Kasus ini merupakan buntut dari postingan Dinar Candy yang tampil berbikini di jalan. Ia melakukan hal tersebut sebagai aksi protes terhadap PPKM yang diperpanjang.
Berita Terkait
-
Pakai Celana Jeans di Resepsi Mahalini dan Rizky Febian, Penampilan Adik Dinar Candy Tuai Kritik
-
Dinar Candy Berhijab saat Pengajian Bareng Umi Pipik: Adem Lihatnya!
-
Tolak Tantangan Tinju Dinar Candy Alasan Tak Direstui Ibunya, Dewi Perssik Dicap Cemen: Pret! Bilang Aja Takut
-
Anggap Nikita Mirzani Pekerja Keras, Dinar Candy Sarankan Pasangan yang Matang dan Kaya: Umur 40-45
-
Dinar Candy Siap Bikin 'Babak Belur' Ayu Aulia di Acara Boxing Selebriti HSS 5
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua
Terkini
-
LIVE: Rilis Kasus Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakbar
-
Sama-sama Muslim, Ivan Gunawan Bangun Masjid, Krisdayanti Renovasi Gereja
-
Foto Ini Buktikan Syahrini Lagi Hamil Besar
-
Jhonny Iskandar Live TikTok Sebelum Meninggal
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!