Matamata.com - Pada Kamis (12/8/2021), akhirnya Dokter Richard Lee dibebaskan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. Didampingi oleh istri dan pengacara, dr Richard Lee langsung memberikan senyum kepada awak media setelah keluar dari ruang Krimsus Polda Metro Jaya.
Bisa dipulangkan, Dokter Richard Lee mengaku bersyukur. dr Richard sempat ditahan sejak Rabu (11/8/2021). "Sehat, luar biasa, terima kasih banget buat semuanya," ucap Dokter Richard Lee, setelah bebas.
Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Nasution menegaskan kalau kliennya tidak ditahan karena bersikap kooperatif kepada penyidik. "Pertama klien saya kooperatif. Dijemput dia koperatif," tutur Razman.
Selain bersikap kooperatif, Razman juga mengakui ada perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan Dokter Richard Lee.
"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kaporli yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya," kata Razman.
"Dan Alhamdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan," kata Razman menambahkan.
Meski telah mendapat perintah dari Kapolri, Razman juga sebagai pengacara telah bertindak untuk melindungi kliennya. "Saya sebagai kuasa hukum wajib bertanya tentang apa yang disangkakakn kepada klien saya. Maka disepakati klien saya tidak ditahan. Meski Kapolri meminta untuk tidak ditahan, tapi prosedur administrasi, tahapan-tahapannya, pendekatan hukumnya harus terpenuhi," tutur Razman.
Seperti diketahui, Dokter Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang pada Rabu (11/8/2021) pagi. Kabar itu diketahui dari video yang diunggah istri dr Richard, Reni Effendi di Instagram Story.
Terlihat Dokter Richard Lee menolak untuk ditahan dari video tersebut. Sementara sang istri berteriak histeris lantaran sang suami akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dalam konfrensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau penangkapan Dokter Richard Lee bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Baca Juga
Dokter Richard Lee ditangkap karena tuduhan ilegal akses untuk menghilangkan barang bukti. Dijerat Pasal 30 UU ITE, dr Richard pun terancam hukuman 8 tahun penjara
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Periksa Instansi Terkait dan Ditjen Perkeretaapian Soal Kecelakaan di Bekasi
-
Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri Turun Tangan
-
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Segera Periksa Sejumlah Ahli
-
Rocky Gerung Bela Dokter Tifa di Polda Metro: Meneliti Itu Metodologi, Bukan Penghinaan!
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee
Terpopuler
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo