Matamata.com - Pada Kamis (12/8/2021), akhirnya Dokter Richard Lee dibebaskan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. Didampingi oleh istri dan pengacara, dr Richard Lee langsung memberikan senyum kepada awak media setelah keluar dari ruang Krimsus Polda Metro Jaya.
Bisa dipulangkan, Dokter Richard Lee mengaku bersyukur. dr Richard sempat ditahan sejak Rabu (11/8/2021). "Sehat, luar biasa, terima kasih banget buat semuanya," ucap Dokter Richard Lee, setelah bebas.
Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Nasution menegaskan kalau kliennya tidak ditahan karena bersikap kooperatif kepada penyidik. "Pertama klien saya kooperatif. Dijemput dia koperatif," tutur Razman.
Baca Juga:
FOTO: Dokter Richard Lee Dibebaskan
Selain bersikap kooperatif, Razman juga mengakui ada perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan Dokter Richard Lee.
"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kaporli yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya," kata Razman.
"Dan Alhamdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan," kata Razman menambahkan.
Baca Juga:
Dokter Richard Lee Dibebaskan Atas Perintah Kapolri
Meski telah mendapat perintah dari Kapolri, Razman juga sebagai pengacara telah bertindak untuk melindungi kliennya. "Saya sebagai kuasa hukum wajib bertanya tentang apa yang disangkakakn kepada klien saya. Maka disepakati klien saya tidak ditahan. Meski Kapolri meminta untuk tidak ditahan, tapi prosedur administrasi, tahapan-tahapannya, pendekatan hukumnya harus terpenuhi," tutur Razman.
Seperti diketahui, Dokter Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang pada Rabu (11/8/2021) pagi. Kabar itu diketahui dari video yang diunggah istri dr Richard, Reni Effendi di Instagram Story.
Terlihat Dokter Richard Lee menolak untuk ditahan dari video tersebut. Sementara sang istri berteriak histeris lantaran sang suami akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Viral Penangkapan Dokter Richard Lee, Tanggal Nikah Lesti Kejora Terungkap
Dalam konfrensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau penangkapan Dokter Richard Lee bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Dokter Richard Lee ditangkap karena tuduhan ilegal akses untuk menghilangkan barang bukti. Dijerat Pasal 30 UU ITE, dr Richard pun terancam hukuman 8 tahun penjara
Baca Juga:
Penangkapan Dokter Richard Lee Viral, Tanggal Pernikahan Lesti Kejora Bocor
Berita Terkait
-
Komentari Thariq Halilintar Sudah Haji 2 Bulan, Kartika Putri: Ya Tinggal Diingetin Aja
-
Klarifikasi Kartika Putri usai Dituding Sindir Raffi Ahmad dan Nagita Slavina: Eh Malah Difitnah
-
Diduga Sindir Raffi Ahmad Lewat Konten Eskalator saat Haji, Kartika Putri dan Suami Dikritik: Bukannya Bilangin Malah Ikut-ikutan
-
Kartika Putri Dikirimi Surat Pajak usai Pamer Tas Mewah, Salahkan Raffi Ahmad dan Irfan Hakim
-
Sudah 4 Bulan Berlalu, Kartika Putri Tunjukkan Bekas Keganasan Sindrom Stevens-Johnson di Wajahnya: Sejahat Itu Penyakit Ini
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat