Nora Alexandra Philip dan Jerinx SID (Instagram/@ncdpapl)

Matamata.com - Bahwa Jerinx SID sudah berangkat ke Jakarta menuju Polda Metro Jaya sejak Kamis (12/8/2021) pagi dipastikan oleh sang istri, Nora Alexandra.

Jerinx ke Polda dalam rangka memenuhi panggilan polisi, terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. "Iya, sudah (berangkat ke Jakarta)," kata Nora Alexandra saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).

Jerinx SID dan Nora Alexandra [Instagram]

Namun, terkait posisi suaminya saat ini tidak diberitahu oleh perempuan berdarah campuran Swiss-Indonesia itu. "Nanti saja itu ya kak, saya belum bisa jawab sekarang," ujar Nora Alexanra.

Baca Juga:
Nora Alexandra Harap Jerinx SID Berubah: Semoga Dia Bisa Membuktikan!

Jerinx SID dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni. Dia dikabarkan sedang menuju ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kedua. Namun, Jerinx SID belum terlihat di Polda Metro Jaya hingga pukul 15.00 WIB. 

Nora Alexandra Philip (Instagram)

Kabar Jerinx SID telah berangkat ke Jakarta juga telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua untuk suadara J. Hasil komunikasi dengan J dia siap mengadiri pemanggilan. Sekarang sudah berangkat dari bali sejak pagi tadi menggunakan kendaraan darat," ucap Yusri Yunus kepada awak media, Kamis, (12/8/2021).

Baca Juga:
Penuhi Penggilan Polisi, Jerinx SID Lewat Jalur Darat karena Belum Divaksin

Nora Alexandra Philip dan Jerinx SID (Instagram/@ncdpapl)

Yusri Yunus menyampaikan jika Jerinx SID menggunakan jalur darat karena lelaki asal Bali itu tidak bisa menggunakan pesawat. Sebab, dia belum menjalani vaksin hingga kini. "Persyaratan naik pesawat orang yang sudah di vaksin. Mudah-mudahan hari ini hadir untuk diperiksa," imbuhnya.

Seperti diketahui Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Atas laporan tersebut Jerink sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Baca Juga:
6 Momen Jerinx SID Bagi-bagi Makanan: Berjiwa Sosial Tinggi!

Load More