Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Istri dari Artis Arjun Perwira, Jennifer Jill dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Jennifer Jill dinyatakan bersalah oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Semula, istri Ajun Perwira tersebut dihukum enam bulan penjara karena terbukti telah menggunakan narkotika jenis sabu.

"Menyatakam terdakwa, Jennifer Jill Armand Supit terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," ungkap ketua hakim saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).

"Menjatuhkan pidana Jennifer Jill dengan kuruangan penjara selama enam bulan," sambungnya lagi.

Baca Juga:
Jennifer Jill Ungkap Alasan Pakai Sabu, Depresi Gegara Suami Meninggal

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus narkoba istri Ajun Perwira, Jennifer Jill Supit di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/6/2-2021). (Matamata.com/Evi Ariska)

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga Jennifer Jill hanya perlu menjalani rehabilitasi selama masa hukumannya.

"Menetapkan terdakwa menjalani atau pengobatan atau perawatan rehabilitasi medis atau sosial," tuturnya.

Hakim juga meminta kepada pihak JPU untuk segera mengeluarkan Jennifer dari penjara demi melakukan rehabilitasi.

Baca Juga:
Ngotot Ingin Direhabilitasi, Jennifer Jill Ajukan Pledoi

Istri dari Artis Arjun Perwira, Jennifer Jill dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Memerintahkan kepasa Jaksa Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi. Selama terdakwa menjalani pengobatan atau rehabilitasi medis diperhitungkan sebagai batas menjalani hukuman," tuturnya.

Mendengar keputusan tersebut, Jennifer Jill yang dihadirkan secara online langsung menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim. Tim kuasa hukum Jennifer pun tampak menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan pihak JPU yang menerima hasil sidang.

Jennifer Jill menajalani sidang kasus narkoba secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philo di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, pada 16 Februari 2021.

Baca Juga:
Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat isap (bong).

Namun begitu Ajun Perwira dan Philo dibebaskan lantaran Jennifer Jill mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya.

Load More