Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Vicky Prasetyo. (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Vicky Prasetyo mengaku bahwa ia hanya bisa pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.

"Ya nggak apa-apa kita ikut. Namanya kita peserta persidangan jadi apa pun putusan majelis ya kami harus patuhi, harus jalani," ungkap Vicky Prasetyo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Selain itu, Vicky Prasetyo mengatakan bahwa ia hanya bisa mematuhi apa yang disampaikan majelis hakim.

Baca Juga:
Kalina Oktarani ke Vicky Prasetyo: Aku Akan Selalu Dampingi Kamu!

Vicky Prasetyo. (Matamata.com/Yuliani)

"Nggak lah nanya juga rangkaian persidangan kita harus patuhi apa pun jalannya persidangan," tuturnya.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari menyebut penundaan sidang terjadi adanya kendala tekhnis dari majelis hakim.

"Ada kendala teknis karena seperti tadi yang dijelaskan oleh hakim ketua ada perubahan anggota majelis dalam persidangan. Jadi putusan belum dapat dibacakan sehingga ditunda satu minggu ke depan di tanggal 2 September," tuturnya.

Baca Juga:
Vicky Prasetyo Hadapi Vonis Hakim, Celine Evangelista Lakukan Hal Manis!

Vicky Prasetyo. (MataMata.com/Ismail)

Namun demikian Vicky Prasetyo sebetulnya sudah siap kapan pun majelis hakim membacakan putusan tersebut.

"Mau dibacakan atau ditunda ya insyallah siap saja. Mudah mudahan. Karena, kan, mau hari ini, minggu depan putusan itu akan tetap dibacakan," jelas Vicky Prasetyo.

Seperti diketahui Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan artis Vikcy Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.

Baca Juga:
Kalina Oktarani Keguguran, Vicky Prasetyo: Selamat Jalan Anakku Sayang

Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani. (Matamata.com/Yuliani)

Penundaan dilakukan karena perumusan hasil putusan belum selesai dibuat oleh majelis hakim.

"Jadi kami baru selesai susunan hakim yang baru karena baru ada yang selesai vaksin dan ini baru bergabung," ungkap hakim ketua saat sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Load More