Matamata.com - Jeff Smith baru saja menjalani sidang perkara kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021). Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan itu dihelat secara virtual.
Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma langsung menyampaikan pembelaannya kepada Majelis Hakim. Namun untuk mempersingkat waktu, hakim meminta agar pengacara Jeff Smith membacakan poin-poin pentingnya saja.
"Berdasarkan uraian kami di atas dan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus," ungkap Aldi saat membacakan pledoi.
"Satu, menerima nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) atau penasinat hukum seluruhnya," sambungnya.
Di poin kedua, kuasa hukum Jeff memastikan bila kliennya merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) korban penyalahgunaan narkotika atau pencandu narkotika," tutur Aldi.
Sedangkan berikutnya, dia meminta Jeff Smith dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat dan memasukannya ke panti rehabilitasi.
"Menyatakan agar terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) segera di keluarkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat," ujar Aldi.
"Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) agar menjalani Rehabilitasi Mandiri," imbuhnya lagi.
Lalu, dia juga mau Majelis Hakim memulihkan nama baik Jeff Smith.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," bebernya.
Setelah tim kuasa hukum, Jeff Smith juga membacakan nota pembelaannya sendiri saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim. Intinya, Jeff Smith ingin dihukum ringan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.
Usai Jeff dan tim kuasa hukumnya membaca pembelaan, jaksa penutut umum tetap dalam tuntutannya.
"Kami akan menanggapi secara lisan. Tetap kepada tuntutan," ujar JPU kepada majelis hakim.
Hakim pun langsung menutup sidang dan bakal melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada Rabu (1/9/2021).
Sebelumnya pihak JPU dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith menuntut hukuman 6 bulan penjara dan rehabilitasi.
Berita Terkait
-
Cassandra Lee Selingkuhi Jeff Smith di Film 'Bad Boy in Love', Ini Kisahnya
-
Cassandra Lee, Garry Iskak hingga Dewi Rezer Bintangi Film 'Bad Boy In Love', Sutradara: Sesuai dengan Era Gen Z
-
Aisyah Aqilah Rayakan Ulang Tahun tanpa Jeff Smith: Sedih, Ada yang Kurang!
-
7 Artis Paling Kontroversial di Tahun 2021, Ada Sosok yang Tak Terduga-duga
-
7 Artis Tersandung Kasus di 2021, Narkoba sampai Dugaan Penggelapan Dana
Terpopuler
-
Kumara Perkenalkan 'Dari Ketiadaan', Debut Instrumental yang Meramu Psychedelic, Jazz, hingga Etnik Indonesia
-
China Tegaskan Netral, Bantah Terlibat Pasok Senjata ke Kamboja
-
Jatim Tancap Gas Wujudkan Swasembada Gula, Produksi Tembus 1,2 Juta Ton per Tahun
-
Prabowo Targetkan Huntara Pengungsi Agam Tuntas Sebulan, Huntap Menyusul
-
Transaksi Judi Daring Anjlok, Menkomdigi Tegaskan Negara Hadir Lindungi Warga
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season