Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Jeff Smith saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Jeff Smith baru saja menjalani sidang perkara kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021). Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan itu dihelat secara virtual.

Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma langsung menyampaikan pembelaannya kepada Majelis Hakim. Namun untuk mempersingkat waktu, hakim meminta agar pengacara Jeff Smith membacakan poin-poin pentingnya saja.

"Berdasarkan uraian kami di atas dan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus," ungkap Aldi saat membacakan pledoi.

Baca Juga:
Jeff Smith Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Narkoba

Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Satu, menerima nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) atau penasinat hukum seluruhnya," sambungnya.

Di poin kedua, kuasa hukum Jeff memastikan bila kliennya merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika.

"Menyatakan terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) korban penyalahgunaan narkotika atau pencandu narkotika," tutur Aldi.

Baca Juga:
Di Penjara Jeff Smith Jadi Berewokan, Aisyah Aqilah: Gemes aja Gitu!

Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Sedangkan berikutnya, dia meminta Jeff Smith dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat dan memasukannya ke panti rehabilitasi.

"Menyatakan agar terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) segera di keluarkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat," ujar Aldi.

"Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) agar menjalani Rehabilitasi Mandiri," imbuhnya lagi.

Baca Juga:
Sidang Narkoba Jeff Smith Kembali Ditunda, Kenapa?

Jeff Smith saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Lalu, dia juga mau Majelis Hakim memulihkan nama baik Jeff Smith.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," bebernya.

Setelah tim kuasa hukum, Jeff Smith juga membacakan nota pembelaannya sendiri saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim. Intinya, Jeff Smith ingin dihukum ringan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.

Usai Jeff dan tim kuasa hukumnya membaca pembelaan, jaksa penutut umum tetap dalam tuntutannya.

"Kami akan menanggapi secara lisan. Tetap kepada tuntutan," ujar JPU kepada majelis hakim.

Hakim pun langsung menutup sidang dan bakal melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada Rabu (1/9/2021).

Sebelumnya pihak JPU dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith menuntut hukuman 6 bulan penjara dan rehabilitasi.

Load More