Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Tina Toon (Instagram/@tinatoon101)

Matamata.com - Tina Toon jadi pihak Turut Tergugat dalam gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Engkan Herikan alias Engkan Mosta Anima.

Sejauh ini menurut Engkan, Tina Toon dan para tergugat lainnya belum minta maaf.

"Dari pihak tergugat pun tidak ada yang menghubungi kami selaku kuasa hukum ataupun klien kami. Sampai detik ini kita hanya hadir di persidangan, tidak ada konfirmasi, pertanyaan, minta maaf, atau hal lain yang berhubungan dengan perkara ini," kata kuasa hukum Engkan, Cristiano Valentino, saat jumpa pers, di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Engkan Syok Usai Lagunya Dibawakan Tina Toon: Kenapa Nama Saya Diganti?

Engkan Herikan alias Engkan Mosta dan Tim Kuasa Hukum. (MataMata.com/Ismail)

Sementara, Engkan yang merupakan gitaris band Anima ini tahu lagunya didaur ulang dan dinyanyikan oleh Tina Toon dari seorang teman. Kata dia, kalau temannya tak memberitahu, gugatan ini mungkin tak pernah ada.

"Ada sahabat Engkan, dia jauh banget dari Depok, kita lagi main di PIK. Dia datang ke sana, ngabarin, lagu saya dibawakan sama Tina Toon," ucap dia.

Bagi Engkan, bila hanya meng-cover lagunya, dia tak masalah. Tapi ini didaur ulang dan nama pencipta lagunya diubah

Baca Juga:
Tina Toon Komentari Gugatan Hak Cipta Lagu Rp 10,7 M: Saya Cuma Penyanyi

Engkan Herikan alias Engkan Mosta dan Tim Kuasa Hukum. (MataMata.com/Ismail)

"Kok dia kayak resmi, bukan cover. Kalau cover sih nggak apa-apa," katanya.

Sidang gugatan Engkan sampai sekarang gugatannya masih berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (31/8/2021) dengan agenda replik.

Engkan Herikan mengajukan gugatan terkait pelanggaran hak cipta lagu Bintang yang merupakan karyanya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga:
9 Potret Masa Kecil Tina Toon, Pelantun Bolo-Bolo yang Super Gemas

Mereka yang jadi tergugat adalah Tina Toon, Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

Dalam gugatannya, Engkan minta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp 10,7 miliar.

Baca Juga:
Tina Toon Kaget Dapat Angpao dari Ahok, Berapa Isinya ya?

Load More