Matamata.com - Emma Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo, mengatakan bahwa ia kecewa karena hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga. Sebab, ia merasa putranya itu tak bersalah dalam penggerebekan Angel Lelga kala itu.
"Ya pastinya kecewa lah, anak saya enggak bersalah, dia lihat istrinya di dalam kamar (dengan lelaki lain)," kata Emma Fauziah usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Disinggung bagaimana nasib Vicky Prasetyo ke depannya, Emma mengaku tak paham. Ia tak tahu apakah anaknya akan kembali dibui atau tidak.
"Belum tahu (akan dipenjara lagi atau bagaimana) saya enggak paham yang empat bulan ini apa gitu," katanya masih bingung.
Padahal, Emma mengaku sudah berdoa setiap hari agar Vicky Prasetyo tak dipenjara lagi. Namun, kini ia pasrah saja pada putusan hakim.
"Setiap hari saya mendoakan supaya Vicky tidak dipenjara," ujar Emma.
"Ya apa pun putusan sekarang mau bilang apa, kami harus terima saja," tutur Emma Fauziah.
Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 bulan penjara.
Bila dipotong sisa tahanan Vicky Prasetyo, lelaki 37 tahun ini masih memiliki sisa penahanan satu bulan 20 hari, karena yang sudah dijalani dua bulan 10 hari.
Untuk diketahui, sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya.
Vicky Prasetyo pun sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinahan di kediamannya November 2018 silam. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara pada Juli 2019 karena dinilai tidak cukup bukti.
Angel Lelga juga melaporkan balik Vicky Prasetyo Desember 2018 silam. Vicky dilaporkan dengan beberapa pasal, termasuk pencemaran nama baik.
Kasus berjalan, dalam sidang yang digelar Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.
Tag
Berita Terkait
-
Peduli Bencana Alam! Vicky Prasetyo bersama Tim Solidarity Squad, Salurkan Bantuan 30 Ton Sembako ke Aceh
-
Selamat! Vicky Prasetyo jadi Ketua Umum Organisasi Sosial: Anggotanya Sudah 34 Provinsi
-
Bangun 23 Villa Senilai Rp 12 Miliar, Vicky Prasetyo Rambah Bisnis Wisata
-
Gandeng Desainer Kara Brides, Vicky Prasetyo Mau Nikah Lagi
-
Kalina Oktarani Tanggapi Fatwa MUI soal Larangan Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain: Anakku Katolik...
Terpopuler
-
Mensos: Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Siap Luluskan 453 Siswa Tahun Ini
-
Revitalisasi Sekolah 2026: Mendikdasmen Kucurkan Rp2,6 Triliun dan Gandeng Starlink
-
Menteri LH Dorong PSEL Palembang Mampu Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
-
The Popstival Vol. 2 Hidupkan Kembali Euforia Festival di Depok yang Lama Dirindukan
-
Cegah Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Perketat Pengawasan Pesantren
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo