Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Ayu Ting Ting dan keluarga. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Orang tua Ayu Ting Ting resmi diadukan oleh orang tua Kartika Damayanti alias KD ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur pada Kamis (9/9/2021). Ini adalah upaya hukum yang ditempuh orangtua Kartika Damayanti atas perilaku tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

"Kami (pengacara) mendampingi orangtua KD dalam kapasitas pengaduan masyarakat," kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio saat dihubungi MataMata.com, Jumat (10/9/2021).

Ayu Ting Ting bersama orang tuanya, Abdul Rozak dan Umi Kalsum (Instagram/@mom_ayting92_)

Edi Prastio menegaskan, proses hukum baru sebatas pengaduan, bukan laporan. Mengingat ada proses lain sebelum laporan itu dibuat.

"Ini adalah tahapan, awalnya pengaduan. nanti setelah digelar, dihadirkan beberapa saksi dan saksi ahli, setelah itu kepolisian berupaya melakukan mediasi, baru naik ke laporan," ujar Edi memaparkan.

Dalam aduan tersebut, Edi Prastio menjerat orang tua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis. Dimulai pasal 27 ayat 3 UU UTE, pasal 310, 311 dan 335.

Ayu Ting Ting dan ibunya, Umi Kalsum (Instagram/@mom_ayting92_)

"335 terkait perbuatan tidak menyenangkan, 310 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, itu mirip 311. Pasal 27 terhadap penyebaran akses elektronik yang dilakukan orang lain," tuturnya.

Sejauh ini kepolisian telah menerima aduan orangtua KD terhadap Umi Kalsum dan Abdul Rozak. Nantinya, pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah tersebut.

"Pada hakikatnya, Bripka Andi yang menerima klien kami menyatakan pengaduan diterima. Tindak lanjutnya akan dikonfirmasi tiga hari sampai seminggu," jelas Edi.

Load More