Matamata.com - Atas hukuman penjara yang telah ia jalani selama dua bulan 10 hari dalam kasus tuduhan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga, Vicky Prasetyo mengaku ikhlas.
"Ya kalau aku sih perjalanan aku menjalankan hukuman kemarin selama dua bulan 10 hari tidak ada masalah, ikhlas aja," kata Vicky Prasetyo saat ditemui di kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan, Banten, Kamis (16/9/2021).
Namun, Vicky Prasetyo tak terima mengenai soal alasannya dipenjara. Vicky merasa tak bersalah, ketika menggerebek Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya, tengah bersama laki-laki lain di dalam rumah.
"Nah yang saya tanyain nih, wanita dewasa dan lelaki dewasa di dalam kamar, ini ngapain? Saya bingung, masa tidak ngapa-ngapain," ucapnya.
Meski Angel Lelga membantah tudingan Vicky Prasetyo telah berzina, namun Vicky Prasetyo percaya akan ada balasan yang setimpal dari Tuhan. "Kalau terlepas apa yang dia lakukan, hanya dia dan Allah yang tahu lah," imbuh lelaki 37 tahun ini.
Bahwa kasusnya dengan Angel Lelga bisa terang benderang di pengadilan adalah harapan Vicky Prasetyo. Meski telah mendapat vonis hukuman penjara empat bulan dan Vicky dinyatakan bersalah, tapi kemudian Vicky mengajukan banding. "Perkaranya sudah dipersidangkan, saya berharap biarlah hukum yang membuktikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasus ini berawal setelah Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel pada 19 September 2018. Dia menuding Angel yang waktu itu masih menjadi istrinya berselingkuh dengan lelaki yang juga seorang aktor bernama Fiki Alman.
Vicky lantas melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan. Namun karena dianggap tak cukup bukti, laporan itu dihentikan polisi.
Angel Lelga yang tak terima dituduh berzina melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik. Vicky kemudian ditahan kejaksaan selama dua bulan 10 hari. Setelah mengajukan pengajuan penangguhan penahanan Vicky dibebaskan sambil menjalani persidangan.
Vicky Prasetyo divonis hukuman penjara empat bulan pada 9 September 2021. Dipotong masa tahanan sebelumnya selama 2 bulan 10 hari, Vicky pun masih harus menjalani sisa hukuman satu bulan 20 hari. Namun, Vicky kemudian mengajukan banding atas vonis ini. [Muhammad Anzar Anas]
Berita Terkait
-
Selamat! Vicky Prasetyo jadi Ketua Umum Organisasi Sosial: Anggotanya Sudah 34 Provinsi
-
Bangun 23 Villa Senilai Rp 12 Miliar, Vicky Prasetyo Rambah Bisnis Wisata
-
Gandeng Desainer Kara Brides, Vicky Prasetyo Mau Nikah Lagi
-
Kalina Oktarani Tanggapi Fatwa MUI soal Larangan Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain: Anakku Katolik...
-
Bact To Stelan Pabrik? Tabiat Asli Marshanda Dikuliti Warganet Usai Posting Foto Vulgar Bareng Cowok Bule: Pantes...
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season