Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik [MataMata.com/Evi Ariska]

Matamata.com - Mansyardin Malik, ayah Taqy Malik, telah menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuatnya untuk mantan istri, Marlina Octoria Kawuwung. Mansyardin mengaku dicecar 22 pertanyaan selama tiga jam terkait laporannya.

"Hari ini alhamdulillah sudah selesai pemeriksaan saya. Tadi penyidik (bertanya) ke saya sebagai pelapor tadi ada sekitar 22 pertanyaan yang diajukan," kata Mansyardin Malik di Polda Metro Jaya, Jumat, (8/10/2021).

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik (tengah) (MataMata.com/Yuliani)

Dalam pemeriksaan tersebut, Mansyardin Malik mengaku menjawab pertanyaan penyidik dengan percaya diri. Sebab, laporannya disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

Baca Juga:
Ayah Taqy Malik Ditinggalkan Pengacara, Sunan Kalijaga Beberkan Alasannya

"Saya yakin apa yang saya laporkan kuat insya Allah dan disertai bukti-bukti," ujar Ayah Taqy Malik ini.

Adapun 22 pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan dasar seputar pernyataan Marlina Octoria Kawuwung yang menyebutnya melakukan penyimpangan seksual. Padahal, hal itu diakui Mansyardin merupakan sebuah kebohongan.

Ayah Taqy Malik (Twitter)

"Kita lihat gimana penyidik mempersiapkan segala sesuatunya dengan segala alat buktinya. Bahwa apa yang dibicarakan dalam BAP itu sudah jelas bahwa penyimpanan yang dituduhkan itu bohong dan omdo saja. Ngomong yang tidak ada artinya," ujar kuasa hukum Mansyardin Malik, Halim Darmawan, menimpali.

Baca Juga:
Sunan Kalijaga: Ayah Taqy Malik Membungkam Eks Istri Siri Lewat UU ITE

Mansyardin Malik menjelaskan, bukti yang disodorkannya dalam BAP justru merugikan pihak Marlina Octoria. Sebab, ia menggelontorkan pernyataan mantan istri sirinya di media yang diakuinya keterangan bohong.

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik [MataMata.com/Evi Ariska]

"(Buktinya) tayangan ya jadi ada video di satu media di mana terlapor memberi statment-nya," ucap Mansyardin Malik.

Sebelumnya, Mansyardin Malik melaporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah pada 22 September lalu. Adapun Marlina Octoria Kawuwung dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP usai menuding Mansyardin Malik melakukan seks anal padanya.

Baca Juga:
Mantan Istri Ayah Taqy Malik Diperiksa Polisi, Diberondong 22 Pertanyaan

Load More