Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Rizky Nazar. (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Pihak keluarga Rizky Nazar pun langsung mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kekasih Syifa Hadju itu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut pihak keluarga sudah mengajukan permohonan rehabilitasi sebelum Rizky Nazar diumumkan sebagai tersangka.

Rizky Nazar. (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Pihak keluarga sudah mengajukan untuk rehabilitasi," kata Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). 

Baca Juga:
Polisi Ungkap Alasan Rizky Nazar Pakai Ganja

Menurutnya, permohonan rehabilitasi merupakan hak setiap orang. Oleh karena itu, penyidik saat ini mulai memproses pengajuan assesment untuk rehabilitasi.

"Penyidik saat ini tengah mengajukan asesmen untuk rehab, apabila memenuhi nanti akan diarahkan untuk rehabilitasi," jelasnya. 

Potret Rizky Nazar Momong Keponakan (Instagram/rizkynazar20)

Kepada polisi, pemain serial 'Cinta Fitri' ini mengaku baru 2 minggu mengonsumsi ganja. Pengakuannya, ini juga kali pertamanya Rizky Nazar mencicipi barang haram tersebut.

Baca Juga:
LIVE: Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Rizky Nazar

"Seperti yang disampaikan pak Kabid Humas itu baru 2 minggu (Rizky Nazar konsumsi ganja)," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.  

Kendati demikian, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan secara medis terhadap Rizky Nazar untuk memastikan kebenarannya. 

Rizky Nazar. (MataMata.com/Alfian Winanto)

Rizky Nazar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat kasus narkoba, Senin (13/12/2021) malam. Saat ditangkap di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rizky Nazar kedapatan sedang mengisap ganja sendirian.

Baca Juga:
8 Potret Rizky Nazar Momong Keponakan, Bisa Bikin Manja dan Nyaman!

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti dua bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 0,36 gram dan 0,61 gram di kediaman Rizky Nazar. Kekasih Syifa Hadju ini tidak memberikan perlawanan ketika diciduk polisi.

Saat ini, polisi telah menetapkan status tersangka pada pemain film 'Calon Bini' tersebut. Atas perbuatannya, Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga:
Febby Rastanty Semangati Rizky Nazar Tersandung Kasus Narkoba

Load More