Matamata.com - Identitas artis CA yang diamankan polisi karena kasus prostitusi akhirnya terungkap. Ia adalah pemeran karakter Vera dalam sinetron "Ikatan Cinta", Cassandra Angelie.
Polisi mengungkap keterlibatan CA dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Menurut keterangan, CA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kendati begitu, CA tidak ikut dihadirkan dalam acara jumpa pers. Lantas, apa alasan tak memperkenalkan Cassandra Angelie selama jumpa pers?
Baca Juga:
Sinopsis The Fiery Priest, Drakor Populer Kim Nam Gil dan Honey Lee
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beralasan bahwa Cassandra adalah korban, sehingga tidak ikut dihadirkan dalam jumpa pers.
Zulpan juga menerangkan kenapa Cassandra Angelie bisa dianggap korban dalam dugaan keterlibatannya di jaringan prostitusi online.
"Dia ini korban. Di samping pelaku, dia juga korban. Dia kan orang yang diperdagangkan oleh muncikari untuk mendapat keuntungan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga:
Bule Ganteng Diminta Komentari Foto Fuji, Langsung Terpana Lihat Gayanya
Sementara itu, Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.
Dari hasil penangkapan Cassandra, polisi mengamankan satu unit bra hitam, satu unit celana dalam hitam, empat unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM. Yang mana pakaian dalam, kartu ATM dan satu telepon genggam diduga kuat milik Cassandra.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Cassandra Angelie sudah lima manerima ajakan prostitusi. Untuk sekali kencan, Cassandra Angelie dipasang tarif Rp 30 juta.
Baca Juga:
Celana Dalam Jadi Barang Bukti, Ada Nama Cassandra Angelie di Kantong
Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Karier Li Yifeng Hancur karena Prostitusi, Tinggalkan Dunia Hiburan usai Minta Maaf
-
5 Fakta Kasus Li Yifeng, Aktor Tiongkok yang Ditahan Karena Prostitusi
-
Denny Darko Ramal Ada Nama Besar yang Tersandung Prostitusi Seleb di 2022
-
Bukan demi Uang, Cassandra Angelie Diramal Jadikan Prostitusi Tujuan Hidup
-
Cassandra Angelie Tak Ditahan, Kasus Hukum Tetap Disidangkan
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar