Matamata.com - Identitas artis CA yang diamankan polisi karena kasus prostitusi akhirnya terungkap. Ia adalah pemeran karakter Vera dalam sinetron "Ikatan Cinta", Cassandra Angelie.
Polisi mengungkap keterlibatan CA dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Menurut keterangan, CA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kendati begitu, CA tidak ikut dihadirkan dalam acara jumpa pers. Lantas, apa alasan tak memperkenalkan Cassandra Angelie selama jumpa pers?
Baca Juga:
Sinopsis The Fiery Priest, Drakor Populer Kim Nam Gil dan Honey Lee
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beralasan bahwa Cassandra adalah korban, sehingga tidak ikut dihadirkan dalam jumpa pers.
Zulpan juga menerangkan kenapa Cassandra Angelie bisa dianggap korban dalam dugaan keterlibatannya di jaringan prostitusi online.
"Dia ini korban. Di samping pelaku, dia juga korban. Dia kan orang yang diperdagangkan oleh muncikari untuk mendapat keuntungan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga:
Bule Ganteng Diminta Komentari Foto Fuji, Langsung Terpana Lihat Gayanya
Sementara itu, Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.
Dari hasil penangkapan Cassandra, polisi mengamankan satu unit bra hitam, satu unit celana dalam hitam, empat unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM. Yang mana pakaian dalam, kartu ATM dan satu telepon genggam diduga kuat milik Cassandra.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Cassandra Angelie sudah lima manerima ajakan prostitusi. Untuk sekali kencan, Cassandra Angelie dipasang tarif Rp 30 juta.
Baca Juga:
Celana Dalam Jadi Barang Bukti, Ada Nama Cassandra Angelie di Kantong
Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Karier Li Yifeng Hancur karena Prostitusi, Tinggalkan Dunia Hiburan usai Minta Maaf
-
5 Fakta Kasus Li Yifeng, Aktor Tiongkok yang Ditahan Karena Prostitusi
-
Denny Darko Ramal Ada Nama Besar yang Tersandung Prostitusi Seleb di 2022
-
Bukan demi Uang, Cassandra Angelie Diramal Jadikan Prostitusi Tujuan Hidup
-
Cassandra Angelie Tak Ditahan, Kasus Hukum Tetap Disidangkan
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...
-
Gaduh Zita Anjani, Anak Zukifli Hasan Tutup Ka'bah dengan Gelas Starbucks!
-
Bukan Dari Palestina, ternyata Ini Asal Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad