Nur Khotimah | MataMata.com
Gaga Muhammad. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Gaga Muhammad kembali menjalani sidang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Sidang Gaga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (4/1/2022).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut 4,5 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," tegas tim JPU saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:
6 Gaya Boneka Bayi Ivan Gunawan Pemotretan, Mau jadi Seorang Desainer?

Gaga Muhammad. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, Gaga Muhammad juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, maka Gaga Muhammad harus menggantinya dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Tuntutan hukuman terhadap Gaga Muhammad langsung menjadi bahasan hangat di akun Instagram @lambe_turah. Netizen ramai menanggapi tuntutan tersebut.

Reaksi publik soal tuntutan hukuman Gaga Muhammad. (Instagram/@lambe_turah)

Tak sedikit netizen yang seolah kecewa dengan tuntutan hukuman Gaga Muhammad. Mereka berharap Gaga bisa mendapat hukuman penjara lebih besar dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

Baca Juga:
Tubuh Hotman Paris Makin Kurus, Fans Khawatir!

"Segitu doang? Yauda gak papa. Akherat nunggu lo ya Ga buat nebus semua," ujar netizen. "Hah? Kurang lama!" komentar lainnya. "Cepet amat, kayak cicilan motor," sambung yang lain.

"Hah? Aduh kenapa gak seumur idup aja," celetuk netizen. "Pak jaksa kok tuntutannya bentar amat, entar ujung-ujungnya sunat tinggal setahun deh," imbuh lainnya. "Bentar amat hukumannya," ujar yang lain.

Gaga Muhammad. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Sementara untuk alasan yang meringankan, JPU menjadikan sikap Gaga Muhammad dalam sidang sebagai pertimbangan. Menurut JPU, Gaga berlaku sopan dan kooperatif selama sidang.

Baca Juga:
Doddy Sudrajat Ogah Rayakan Tahun Baru, Sindir Keluarga Faisal?

"Terdakwa bersikap sopan, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum, dan terdakwa masih berusia muda. Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya di kemudian hari," tegas JPU.

Load More