Matamata.com - Doddy Sudrajat telah memberikan klarifikasi selama tiga setengah jam dan keluar dari ruangan penyidik. Ada 23 pertanyaan yang ditujukan pada ayah Vanessa Angel tersebut terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hanya saja, di hadapan media, Doddy Sudrajat tidak mengeluarkan pernyataan sedikitpun. Doddy Sudrajat terus-terusan menundukkan kepalanya. Hasil pemeriksaannya disampaikan oleh sang kuasa hukum, Djamaluddin Koedoeboen.
"Ada 23 pertanyaan. Seputar apakah klien kami mengenal saudara pelapor atau tidak. Terus kemudian apakah ada maksud menghina atau tidak," kata Djamaluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2021).
Djamaluddin menerangkan, pemanggilan hari ini hanya sebatas klarifikasi. Sehingga ia tidak bisa berkomentar terlalu jauh mendahului pihak kepolisian.
Djamaluddin menegaskan, Doddy Sudrajat tidak bermaksud menghina atau mencemamarkan nama baik Muhammad Rofi'i Muchlis selaku pelapor.
"Karena sifatnya cuma klarifikasi, jadi kami cuma mengklarifikasi saja bahwa tidak ada niat mau menghina siapapun. Jadi pribahasa yang disampaikan itu sifatnya umum ada di KBBI (kamus besar bahasa Indonesia), saya kira kita semua tau artinya, maknanya," ujar Djamaluddin.
Sebelumnya, Muhammad Rofi'i Muchlis sang pelapor menceritakan alasan dirinya mengambil jalur hukum terhadap Doddy Sudrajat. Bermula dari keresahan Rofi'i akan rencana Doddy membongkar makam Vanessa Angel.
Rofi'i kemudian membuat video untuk Doddy Sudrajat. Yang mana lewat video tersebut, Rofi'i menjanjikan hadiah berupa ponsel Samsung Z Fold 3 untuk Doddy, bila bersedia mengurungkan niat memindah makam Vanessa Angel.
Bukannya mendapat sambutan baik, Rofi'i malah mendapati cibiran Doddy Sudrajat di media sosial. Lewat Instagram, Doddy menyatakan tak akan mengikuti tawaran Rofi'i.
Setelahnya, Rofi'i juga mendapati Doddy Sudrajat membuat tulisan yang menurutnya menyakitkan hati. Pernyataan tersebut berbunyo, "biarlah anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu".
Doddy Sudrajat berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berita Terkait
-
Nursyah Bikin Resah Masuk Geng Doddy Sudrajat, Konten 'Mundur Wir' Dinyinyiri: Gimana Perasaan Indah Permatasari?
-
Adab Doddy Sudrajat Bagikan Uang ke Anak Yatim Dinilai Lebih Baik dari Haji Faisal
-
Gagal Estetik, Momen Kocak Mayang Lucyana Kebingungan Buka Pintu Alphard: Keliatan Banget Kalo Ngerental
-
Pamer Beli Syal Hard Rock buat Nge-Band, Kartu ATM Mayang Tuai Cibiran: Warna Biru Buat Kuli Pasar Induk!
-
Sama-sama Liburan ke Turki, Mayang Lebih Beruntung dari Fuji Dilamar Pakai Mahar 20 Ekor Unta?
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season