Ustaz Yusuf Mansur (Instagaram/@yusufmansurnew)

Matamata.com - Masalah demi masalah tak selesai-selesai menerpa Ustaz Yusuf Mansur, kini dia digugat tiga Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Hong Kong.

Para TKW itu diantaranya Surati, Aida Alamsyah dan Yeni Rahmawati. Mereka meminta ganti rugi Rp 559 juta atas kasus tabung tanah yang terjadi 2014.

Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mediasi. Sayang, dalam sidang perdana kedua belah pihak hanya diwakili pengacara.

Baca Juga:
Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun, Zaini Mustofa Ungkap Hitungannya

Ustaz Yusuf Mansur (Instagaram/@yusufmansurnew)

"Surati sebesar Rp 186 juta sekian, Aida Alamsyah Rp 188 juta-an dan Yeni Rahmawati Rp 185 juta," kata kata pengacara tiga TKW tersebut, Asfa Davy Bya usai menjalani sidang pada Selasa (18/1/2022).

Ratusan juta uang tersebut tidak murni modal para TKW, melainkan hasil akumulasi hari perhitungan bagi hasil, ganti rugi dan juga denda.

Sementara investasi awal, para TKW itu hanya menggelontorkan jutaan rupiah.

Baca Juga:
Ustaz Yusuf Mansur Bersyukur Digugat Wanprestasi, Ogah Sibuk Klarifikasi

Sumber Kekayaan Ustaz Yusuf Mansur (Instagaram/@yusufmansurnew)

"Aida Rp 4,9 juta, Surati dan Yeni masing-masing Rp 4,6 juta," kata si pengacara.

Dalam gugatannya, tiga TKW ini berharap Ustaz Yusuf Mansur dinyatakan bersalah. Selain itu mereka juga tentunya menuntut hak atas uang investasi tersebut.

"Masing-masing mendapatkan hak. Uang investasi, bagi hasil kemudian kerugian imateriil," kata pengacara para TKW ini.

Baca Juga:
Ustaz Yusuf Mansur Larang Tegas Punya Boneka Arwah: Musyrik!

Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Yusuf Mansur mengatakan ini adalah bagian dari mediasi. Sifatnya rahasia dan tidak akan dibeberkan hasilnya.

Ustaz Yusuf Mansur pamer rambut gondrong. (Instagram/yusufmansurnew)

"Jadi etikanya, saya tidak pernah menceritakan apa yang terjadi. Kalaupun sudah ada hasilnya, nanti teman-teman bisa cermati sendiri," kata Ariel Muchtar.

Kasus tabung tanah ini berawal pada 2014 saat Ustaz Yusuf Mansur ceramah di Hong Kong. Ia menawarkan investasi dan para TKW itu tertarik berinvestasi.

Baca Juga:
Ustaz Yusuf Mansur Digugat, Korban Rugi Rp 785,36 Juta!

Namun menurut pihak TKW tersebut tidak ada kejelasan terkait investasi itu. Mereka akhirnya menggugat untuk meminta pengembalian modal dan juga nilai investasi.

Load More