Gaga Muhammad menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Gaga Muhammad akan melakukan banding usai dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Informasi kemungkinan pengajuan banding ini dibenarkan oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid.

"Besar kemungkinan kami akan mengajukan banding," tuturnya dikutip dari YouTube Official Nitnot.

Baca Juga:
Gaga Muhammad Dipenjara 4,5 Tahun dan Denda Rp10 Juta, Ini Kata Greta Irene

Fachmi Bachmid mengaku dirinya kini sedang membiarkan Gaga Muhammad untuk merenungkan keputusan pengajuan banding.  

kuasa hukum Gaga Muhammad (YouTube/Official Nitnot)

"Saya sudah sampaikan pada Gaga untuk pikir-pikir. Kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, pihak Gaga Muhammad menganggap ada keterlibatan kelalaian rumah sakit perihal cedera yang dialami oleh Laura Anna.

Baca Juga:
Ibu Gaga Muhammad: Gaga Diadili di Dunia, Laura Dapat Pengadilan di Sana

Oleh sebab itu, Fachmi Bachmid menilai akan membawakan fakta tersebut dalam sidang banding

Video lawas Gaga Muhammad viral lagi. (YouTube/Famous ID)

"Majelis hakim punya persepsi berbeda tentang apa yang kami dalilkan menjadi asumsi. Padahal, itu fakta-fakta di persidangan, bukan asumsi. Nanti, saya akan ajukan semua dalam banding," tambahnya.

Sementara itu, sejumlah netizen mendukung rencana pengajuan banding Gaga Muhammad. Menurut netizen, Gaga Muhammad mungkin akan mendapat hukuman yang lebih berat jika gagal dalam pengajuan banding. 

Baca Juga:
Gaga Muhammad Tidak Merasa Bersalah Sebabkan Laura Anna Lumpuh

kuasa hukum Gaga Muhammad (YouTube/Star Pro)

"Ayo banding pak, minta lebih lama. Masa 4 tahun ya bentar banget," tulis seorang netizen, "Saya dukung pak, biar makin berat," balas netizen yang lain, "Semangat pak bandingnya, biar lebih lama," pungkas netizen lainnnya.

Sebagai informasi tambahan, pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," jelas majelis hakim.

Baca Juga:
Tok! Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Load More