Kakak Laura Anna, Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Kakak Laura Anna, Greta Irene, angkat bicara soal putusan hukuman Gaga Muhammad yang dijatuhkan hukuman pidana 4,5 tahun.

Greta Irene mengatakan keluarga besar Laura Anna mengapresiasi putusan hakim yang sudah menjatuhkan hukuman kepada Gaga Muhammad.

"Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada hakim dan jaksa," ujarnya dikutip dari Instagram @gretairn

Baca Juga:
9 Potret Adu Mewah Kamar Anak Artis, Putra Ke-2 Raffi Ahmad Jadi Perhatian

Gaga Muhammad menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Menurut pengakuan Greta Irene, putusan hukuman yang diberikan kepada Gaga Muhammad sudah sesuai dengan ekspektasi yang diinginkan keluarga.

"Terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna," tuturnya.

Oleh karena itu, Greta Irene mengajak sejumlah pihak untuk mengapresiasi hakim dan jaksa yang sudah memperjuangkan keadilan bagi Laura Anna. 

Baca Juga:
5 Rekomendasi Drama Hwang In Yeop, Aktor True Beauty yang Lagi Ultah

Kakak Laura Anna, Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Yuk kita bilang terima kasih. Mereka udah memberikan keadilan untuk Laura," ucapnya.

Dalam penutupnya, Greta Irene mengutarakan agar kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna mengalami kelumpuhan ini dapat diambil pelajaran.

"Semoga kita bisa belajar dari kasus ini ya," katanya.

Baca Juga:
Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebagai tambahan informasi, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022). 

story Greta Irene (Instagram/@gretairn)

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," sambungnya.

Selama persidangan, majelis hakim PN Jakarta Timur menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan.

Baca Juga:
Asmirandah Asyik Mesra-mesraan, Ekspresi Baby Chloe Jadi 'Nyamuk' Gemes

Akibat sikap Gaga tersebut, majelis hakim PN Jakarta Timur menjadikannya sebagai alasan pemberat putusan hukuman.

Load More