Matamata.com - Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur Jumat (21/1/2020).
Rehabilitasi selama enam bulan itu merupakan hasil rekomendasi dari tim assessment terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta.
"Sesuai hasil dari TAT saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama enam bulan," kata Taufik di kantornya, Jumat (21/1/2022).
Pihak kepolisian menerima hasil TAT BNNP DKI Jakarta terhadap Ardhito Pramono pada Kamis (20/1/2022). Dari hasil rekomendasi tersebut, pelantun lagu "Sudah" itu langsung dibawa ke RSKO, Cibubur.
"AP dua hari lalu menjalani assessment oleh tim TAT di BNNP DKI dan kemarin, hari Kamis hasilnya keluar di mana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata Taufik menjelaskan.
Ardhito Pramono akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jumat (21/1/2020). Ia akan menjalani perawatan rehabilitasi.
Pantauan Matamata.com, musisi 26 tahun itu keluar dari ruangan penyidik pada pukul 09.25 WIB. Tak sendiri, nampak sosok sang istri, Jeanneta Sanfadelia mendampingi.
Ardhito Pramono tampil stylish ketika dibawa ke RSKO. Ia mengenakan kaos hitam dipadu dengan kemeja serta celana jeans menggunakan sepatu slop kulit berwarna coklat.
Senada dengan sang suami, Jeanneta Sanfadelia mengenakan kaos hitam dipadukan celana warna serupa tampil kasual.
Sebagaimana diketahui, Ardhito Pramono Selasa (18/1/2022) pagi dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk proses assessment. Tindakan assessment diambil usai pelantun "Bitterlove" mengajukan permohonan rehabilitasi pada 14 Januari 2022.
Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja.
Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba. Pelantun "Bitterlove" pun ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
-
Ardhito Pramono Menangis dan Mengaku Menyesal Pernah Tinggalkan Istri Demi Orang Lain: "Dia Cinta Sejati Saya"
-
Saat Ardhito Pramono Berjuang Demi Cinta, Tetap Bertahan Meski Dikelilingi Ketegangan
-
Terbaru Ardhito Pramono, Ini 6 Artis Diam-diam Pisah dari Pasangan
-
Lirik Lagu Dancing In September - Ardhito Pramono, Cocok Buat Kamu Yang Putus Cinta Di Bulan September
-
Lirik Lagu Dancing In September - Ardhito Pramono
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season