Yohanes Endra | MataMata.com
Denny Sumargo. (Instagram/sumargodenny)

Matamata.com - Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Hal ini berkaitan dengan proses hukum terhadap laporan Denny Sumargo terkait dugaan penggelapan yang dilakukan mantan manajernya tersebut.

"Dia sudah ditetapkan jadi tersangka. Dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP," ujar kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Denny Sumargo. (Instagram/sumargodenny)

Mantan manajer Denny Sumargo berpotensi mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama andai terbukti bersalah. "Ancaman hukumannya 6 tahun," kata Mohamad Anwar.

Baca Juga:
Denny Sumargo Pergoki Istri Mengigau Sebut Nama Bayu: Rumah Tangga Gue Terganggu!

Walau demikian, baik Denny Sumargo maupun tim kuasa hukumnya tak mau berharap banyak dari penetapan status tersangka terhadap Ditya Andrista. Mereka memilih menyerahkan proses hukum Ditya ke lembaga yang kelak berwenang mengadili.

Mantan Manager Denny Sumargo, Ditya Andrista. (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Nanti kita lihat saja prosesnya," tutur Mohamad Anwar.

Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista atas dugaan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Selama bekerja dengan lelaki 40 tahun, Ditya dituding memanfaatkan nama Densu Management untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Baca Juga:
Denny Sumargo Sedih 5 Artis Meninggal setelah Hadiri Podcast-nya: Tuhan yang Mengatur

Denny Sumargo. (MataMata.com/Yuliani)

"Kerugiannya lebih kurang Rp 700 jutaan, hampir mencapai Rp 800 juta," terang Mohamad Anwar.

Dalam laporan Denny Sumargo, Ditya Andrista dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP.

"Modusnya penggelapan dan pemalsuan surat," ucap Mohamad Anwar. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Dengar Kabar Dorce Gamalama Meninggal, Denny Sumargo Syok Berat

Load More