Matamata.com - Agus Salim kini terancam pidana setelah diduga menyalahgunakan dana donasi yang seharusnya digunakan untuk pengobatan akibat serangan air keras. Laporan ini dibuat oleh Pitra Romadoni Nasution, yang merupakan kuasa hukum dari para donatur, ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut bertujuan untuk menyelidiki aliran dana donasi yang dikhawatirkan tidak digunakan sesuai dengan tujuannya.
Pada Selasa (3/12/2024), Pitra Romadoni Nasution mengonfirmasi bahwa laporan pengaduan terkait penyalahgunaan dana tersebut telah diterima oleh PPATK. Dalam pernyataannya, Pitra menegaskan bahwa pihaknya mencurigai aliran dana donasi yang terkumpul untuk Agus Salim telah disalahgunakan. Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengobatan, tetapi diduga digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai.
“Kami menduga aliran dana donasi ini tidak digunakan untuk keperluan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, kami meminta PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan dana tersebut,” ujar Pitra.
Pitra juga menyatakan bahwa dana donasi yang terkumpul cukup besar, sehingga Agus Salim harus bertanggung jawab atas penggunaannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
“Donasi ini tidak bisa digunakan semena-mena. Semua harus dipertanggungjawabkan dengan benar,” tegasnya.
(Kontributor: Rizka Utami)
Pitra merujuk pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang mengatur bahwa penggalangan donasi hanya boleh dilakukan oleh yayasan atau organisasi. Namun, dalam kasus Agus, dana donasi langsung diterima oleh pribadi atas nama Agus Salim melalui rekening pribadi, yang menurut Pitra bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika yang menggalang donasi adalah yayasan atau perkumpulan, itu sah. Namun, yang terjadi di sini adalah dana masuk ke rekening pribadi atas nama Agus Salim, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” jelasnya.
Berdasarkan dugaan penyalahgunaan dana donasi, Agus Salim bisa dikenai pidana. Pitra menekankan pentingnya agar donasi ini benar-benar digunakan untuk tujuan pengobatan, bukan untuk kepentingan lain.
“Kami mencurigai adanya perbuatan pidana dalam penggalangan donasi ini. Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk pengobatan Agus,” tambah Pitra.
Baca Juga
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
Menperin Temui Menkeu, Bahas Peluang Insentif Kendaraan Listrik demi Perkuat Industri
-
Kemendagri Jamin Nasib PPPK Aman, Minta Pemda NTT Efisiensi Belanja Operasional
-
Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup Bersama Menhan dan Panglima TNI Bahas Rencana Kerja 2026
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo