Nur Khotimah Yuliani | MataMata.com
Nikita Mirzani. (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo. Penetapan status Indra Kenz sebagai tersangka ikut dikomentari oleh Nikita Mirzani.

Lewat Instagram Story, Nikita menyampaikan sindiran pedas untuk Indra Kenz. Ia seolah memastikan bahwa pemilik nama asli Indra Kesuma itu tak enak makan dan tidur usai jadi tersangka.

"Hari ini saya baru mendengar dia sudah jadi tersengka dalam kasus Binomo, siapapun ketika ditetapkan jadi tersangka nggak mungkin makan dan tidur nyenyak," tulis Nikita Mirzani di Instagram Story, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Hengky Kurniawan Bawa Bekal saat Ngantor Jadi Bupati, Menunya Disorot: Sederhana Banget!

Nikita Mirzani. (MataMata.com/Evi Ariska)

Nikita Mirzani juga menyinggung perkataan kontroversial Indra Kenz yang viral bahwa terlahir miskin adalah privilege. Nikita Mirzani berharap kasus Indra Kenz menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.

"Murah banget.. itu yang selalu keluar dari mulut Indrakenz. Miskin dibilang privilege. Nikmatin aja yah prosesnya," komentar Nikita Mirzani lagi.

Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

Ibu tiga anak itu menilai seseorang harus bekerja keras apabila ingin kaya, bukan lewat jalan instan.

Baca Juga:
Raffi Ahmad Prank Pecat Asisten yang Ulang Tahun, Endingnya Bikin Nangis Terharu

"Kalau mau kaya ya kerja. Nggak ada orang terlahir karya, pasti semua ada prosesnya," kata Nikita Mirzani.

Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Indra Kenz sebagai tersangka. Kini Indra Kenz menjadi tahanan Bareskrim karena terlibat kasus dugaan tindak pidana judi online, penyebaran hoaks melalui media elektronik, penipuan, dan pencucian uang.

Indra Kenz diduga mempromosikan keuntungan aplikasi trading Binomo di media sosial. Ia mengatakan aplikasi itu sudah legal dan resmi di Indonesia, padahal ilegal. Atas kasus tersebut, Indra Kenz dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:
Kabar Duka! Pedangdut Senior Yus Yunus Meninggal Dunia

Load More