Yohanes Endra Yazir Farouk | MataMata.com
Keluarga Angelina Sondakh. (Instagram)

Matamata.com - Angelina Sondakh telah bebas dari penjara. Namun, jauh sebelum bebas, dia sempat marah ke Tuhan atas persoalan berat yang dihadapi.

Bukan tanpa alasan, kekecewaan Angelina Sondakh pada Sang Pencipta muncul karena putusan kasasi memperberat hukumannya jadi 12 tahun penjara. Dia heran apa yang dipanjatkan dalam doa tak terwujud.

Angelina Sondakh. [Instagram/angelinasondakhofficial]

"Itu sempat saya kecewa sama Allah. Saya bilang, 'Ya Allah, selama 2 tahun (kasasi) saya nggak pernah lepas salat tahajud. Saya berusaha gitu loh menjalani ini, kenapa hasilnya seperti begini," kata Angelina Sondakh dalam rekaman suara di kanal YouTube Ummu TV dikutip Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:
Angelina Sondakh Ungkap Kewajibannya Usai Bebas dari Penjara

Tapi dari situ, Angelina Sondakh dapat pelajaran baru. Kata dia, niat ibadah seorang hamba jangan pernah diiringi dengan pengharapan.

"Tapi ternyata emang Allah sedang mengajarkan aku, bahwa 'niatkanlah ibadahmu, bukan untuk mengharapkan apa yang kamu mau'," katanya.

Angelina Sondakh. (Suara.com/Oke Atmaja)

Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas hari ini. Perempuan 44 tahun mendapat cuti sehingga keluar dari tahanan lebih awal.

Baca Juga:
Angelina Sondakh Menangis di Makam Adjie Massaid: Maaf Aku 10 Tahun Tinggalin Anak-Anak

Bila mengikuti hitungan awal, Angelina Sondakh harusnya baru menghirup udara bebas pada April 2022.

Namun karena belum melunasi uang pengganti kerugian negara, masa hukuman istri Adjie Massaid baru dinyatakan selesai pada 1 Juni 2022.

Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Angelina Sondakh awalnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia yang waktu itu menjabat anggota DPR RI dinyatakan terbukti menerima suap untuk pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Juga:
7 Perjalanan Karier Angelina Sondakh, Mantan Puteri Indonesia yang Menyesal Usai Dipenjara 10 Tahun

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya jadi 12 tahun.

Puncaknya, hukuman Angelina Sondakh berkurang jadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan MA.

Baca Juga:
Pilunya Angelina Sondakh Teringat Masa Lalu: Akhirnya Allah Menampar Saya

Load More