Yohanes Endra | MataMata.com
Potret Dinan Fajrina. (Instagram/dinanfajrina)

Matamata.com - Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). Dinan datang didampingi manajer serta tim kuasa hukum crazy rich asal Bandung.

Dinan Fajrina tak banyak berbicara. Perempuan yang tampak mengenakan busana hitam dan jeans biru itu hanya meminta doa agar diberi kelancaran selama pemeriksaan berlangsung.

Potret Dinan Fajrina. (Instagram/@dinanfajrina)

"Mohon doanya ya semua," kata Dinan Fajrina.

Baca Juga:
5 Adu Gaya Dinan Fajrina dan Vanessa Khong, Sama-sama Bergaya Modis

Senada dengan Dinan, kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus, juga tak banyak berucap saat masuk ke Gedung Awaluddin Djamin.

"Bismillah saja," ucap Ikbar singkat.

Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Dinan Fajrina sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (14/3/2022) kemarin. Ia diminta hadir sebagai saksi atas dugaan penipuan berkedok praktek binary option yang menjerat suaminya.

Baca Juga:
Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Kena Sentil: Setia Sampai Jadi Debu ya Mbak!

Namun di hari tersebut, Dinan Fajrina mengajukan penundaan pemeriksaan ke penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kelelahan usai mengurus penyitaan aset Doni Salmanan.

"Meler (flu) tiga hari. Kemarin kan habis penyitaan," kata Ikbar Firdaus selaku kuasa hukum Doni Salmanan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Baca Juga:
8 Potret Dinan Fajrina, Istri Crazy Rich Bandung yang Cantiknya Kebangetan

Doni Salmanan dan istri, Dinan Fajrina [Instagram]

Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan saat diperiksa mengakui bahwa dirinya memang berstatus sebagai salah satu afiliator binary option.

Atas tindakannya, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Adiyoga Priyambodo)

Load More