Yohanes Endra | MataMata.com
Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

Matamata.com - Identitas Doni Salmanan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dibongkar oleh polisi. Di luar dugaan, kolom pekerjaan di KTP Doni Salmanan tertulis Buruh Harian Lepas atau lebih dikenal freelancer.

"Sesuai KTP, di sini tertera buruh harian lepas," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di kantornya, Selasa (15/3/2022).

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Asep juga menjelaskan sistem kerja Doni Salmanan sebagai afiliator binary option yang kini membuatnya ditahan.

Baca Juga:
Doni Salmanan Minta Dihukum Ringan Usai Makan Duit Orang, Keterlaluan!

Menurut Asep, Doni Salmanan tak pernah bermain trading, melainkan hanya membuat berita bohong lewat berbagai konten YouTube yang dihimpun di kanal King Salmanan.

"Jadi seolah-olah tersangka DS mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing, dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading," kata Asep menjelaskan.

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Namun demikian, kenyataannya tersangka DS tidak bermain trading, melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member," ujarnya lagi.

Baca Juga:
Mulai Rajin Salat, Doni Salmanan Minta Alat Ibadah Baru: Mau Dekat dengan Allah

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok binary option lewat platform Quotex pada 8 Maret 2022.

Lelaki 23 tahun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum lama ini.

Baca Juga:
Kocak, Doni Salmanan Malah Cengengesan saat Pakai Baju Tahanan

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga harus merelakan aset kekayaan yang diduga sebagai hasil kegiatan binary option untuk disita penyidik Bareskrim Polri.

Di mana hingga saat ini, total aset yang disita dari Doni Salmanan sudah mencapai Rp64 miliar. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Doni Salmanan Cengengesan saat Dikenalkan Pakai Baju Tahanan

Load More