Yohanes Endra | MataMata.com
Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

Matamata.com - Satu per satu aset Doni Salmanan telah disita polisi. Terkini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan jumlah aset Doni Salmanan yang sudah resmi disita hingga saat ini.

"Total barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini sebanyak 97 item," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, Selasa (15/3/2022).

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Polisi lantas menjelaskan rincian 97 item yang disita dari Doni Salmanan. Diantaranya dua rumah yang berlokasi di kawasan Bandung dan Soreang, 18 kendaraan roda dua, 6 kendaraan roda empat, 27 dokumen surat berharga, 20 alat elektronik, 22 jenis pakaian mewah, hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

Baca Juga:
Terkuak Pekerjaan Doni Salmanan di KTP, Jauh dari Kesan 'Crazy Rich'!

"Total nilainya kurang lebih Rp 64 miliar," jelas Brigjen Asep Edi Suheri.

Besar kemungkinan total aset yang disita dari Doni Salmanan masih bisa bertambah. Sebab penyidik Bareskrim Polri masih menelusuri sisa aset sang crazy rich Bandung itu.

"Penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya," kata Asep.

Baca Juga:
Doni Salmanan Minta Dihukum Ringan Usai Makan Duit Orang, Keterlaluan!

Polisi pamerkan baju mewah serta uang hasil sitaan dari Doni Salmanan di Bareksrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok binary option pada 8 Maret 2022.

Lelaki 23 tahun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum lama ini.

Baca Juga:
Mulai Rajin Salat, Doni Salmanan Minta Alat Ibadah Baru: Mau Dekat dengan Allah

Aset Doni Salmanan yang disita polisi kini terparkir di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (14/3/2022). (Matamata.com/Rena Pangesti)

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga harus merelakan aset kekayaan yang diduga sebagai hasil kegiatan binary option untuk disita penyidik Bareskrim Polri.

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex. (Adiyoga Priyambodo)

Load More