Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Komedian Daus Mini saat memberi pernyataan pers terkait tes DNA anak kandungnya dengan mantan istri, Yunita Lestari di Komnas Perlindungan Anak, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Kasus pelanggaran lalu lintas mobil Daus Mini di kawasan Depok, Jawa Barat pada 10 Maret 2022, telah berakhir. Daus Mini tidak ditahan meski terbukti melakukan dua kesalahan.

Kompol Jhoni Eka Putra, Kasat Lantas Polres Metro Depok mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Daus Mini adalah menggunakan rotator dan pelat palsu. "Itu kan tilang," kata Kompol Jhoni Eka Putra saat dihubungi MataMata.com, Rabu ( 16/3/2022).

Komedian Daus Mini saat memberi pernyataan pers terkait tes DNA anak kandungnya dengan mantan istri, Yunita Lestari di Komnas Perlindungan Anak, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Mengenai sanksi tilangnya, Daus Mini sempat terancam kurungan selama satu bulan. Namun sang komedian juga bisa memilih membayar denda maksimal Rp 250 ribu sebagai hukuman.

Baca Juga:
Mobil Daus Mini Dirazia, Bayaran Bayi Andin di Ikatan Cinta Bikin Miris

"Seperti orang nih nggak punya SIM, kan ditilang. Itu kurungan, bukan penjara atau bayar denda," kata Kompol Jhoni.

Daus Mini pun memilih menyelesaikan masalah dengan membayar denda di pengadilan. Namun berapa jumlah yang dibebankan kepada komedian 34 tahun tersebut, Kompol Jhoni tidak mengetahuinya.

Mobil Daus Mini [Instagram/dreamteam_restrodepok]

"Tilang, kalau bayar denda selesai. Itu kan bukan pidana seperti perampokan. Untuk (jumlahnya) pengadilan yang memutuskan," jelas Kompol Jhoni.

Baca Juga:
Mobil Daus Mini Diciduk Polisi, Istri Ingatkan Perkara Dosa

Pihak kepolisian pun tidak menyita apapun dalam kasus pelanggaran lalu lintas Daus Mini. Hanya saja lelaki bernama lengkap Ahmad Firdaus ini diperintahkan mencopot rotator dan menggunakan pelat sesuai STNK.

"(rotator) dicopot," ujar Kompol Jhoni.

Daus Mini dan Shelvie Hana. (Instagram/@dausminiasli)

Melalui kasus Daus Mini, Kompol Jhoni memberikan imbauan agar masyarakat tidak mencontoh kesalahan yang dilakukan Daus Mini. Apapun alasannya, perbuatan itu tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga:
Mobil Daus Mini Dicegat Polisi, Netizen Gemas: Banyak Tingkah ya Bunda

"Kendaraan pelat hitam, siapapun tidak boleh memasang strobo atau sirine. Jangankan digunakan, dipasang aja nggak boleh," tutur Kompol Jhoni.

Ia menambahkan, "Dilarang mengganti pelat dan harus sesuai dengan identitas kendaraan."

Baca Juga:
Penampakan Mobil Daus Mini yang Kejar-kejaran hingga Diamankan Polisi

Load More