Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Matamata.com - Baru-baru ini, beredar video lawas Doni Salmanan yang membuat masyarakat tercengang atas pernyataannya. Video yang dibuat sekitar 2 tahun lalu itu berisi sesi tanya jawab antara Doni Salmanan dan netizen. Beberapa warganet berpikir bahwa ada kejanggalan operasional trading yang ada di Binomo. Hal itu membuat Doni dicap sebagai penipu.

Namun karena netizen belum bisa membuktikan apapun, akhirnya Doni Salmanan tetap beroperasi dalam trading tersebut. Tidak ada yang mengetahui sebelumnya bahwa cara tersebut merupakan sebuah penipuan.

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Doni Salmanan bahkan menjamin dirinya bukan penipu demi mendapatkan kepercayaan nasabah lain. Ia bahkan menyebut dirinya sudah pasti masuk penjara jika penipu.

Baca Juga:
Viral Video Istri Doni Salmanan Ngomongin Cari Brondong, Auto Dijulidin

"Kalau saya nipu orang atau saya nipu para Investor, saya sudah dipenjara. Tapi sampai sekarang saya tidak di penjara karena saya tidak merasa bersalah," kata Doni Salmanan dalam video tersebut seperti dikutip pada Sabtu (19/3/2022).

Seakan semua kembali ke dirinya sendiri, kini dugaan masyarakat pun terbukti. Mantan Crazy Rich Bandung itu benar-benar ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Ia ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Saat ini, prosesnya sedang tahap penyelidikan. Proses ini pun menyeret beberapa nama yang ternyata terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
Viral Video Pria Mirip Doni Salmanan Rebahan di Sofa: Sebelum Ketangkep Membelah Diri

Momen Doni Salmanan digiring polisi untuk jumpa pers juga ramai mendapat sorotan. Pasalnya, ia terlihat cengegesan dan tetap tersenyum-senyum saat dihadirkan ke hadapan pers.

Hal itu turut mendapatkan sorotan dari aktor sekaligus sutradara Indonesia, Ernest Prakasa. Ia menyindir Doni Salmanan secara menohok.

"Yang bisa tetep cengengesan tanpa dosa dan minta doa supaya hukumannya diringankan. Aku ingin punya rasa percaya diri sebesar Doni Salmanan," sindir Ernest Prakasa.

Baca Juga:
Ternyata Jumlah Uang Doni Salmanan untuk Sedekah Capai Rp 3,15 Miliar

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sebagai informasi, platform trading Qoutex yang digunakan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai platform ilegal. Bappebti juga telah melarang operasionalnya.

Banyak korban yang merugi hingga miliaran rupiah akibat percaya dan tergiur ajakan Doni Salmanan. Ia kerap memamerkan kekayaannya, padahal ia hanya sebagai sales freelance yang mendapatkan komisi sebesar 80 persen dari kekalahan pemain.

Bahkan, diketahui Doni Salmanan tidak benar-benar melakukan trading. Kemampuan berbicara Doni yang persuasif dan menarik membuat banyak orang tergiur menginvestasikan dananya di binary option.

Baca Juga:
Bukan Rp 1 Miliar, Rizky Billar dan Lesti Kejora cuma Dikado Doni Salmanan Rp 20 Juta

Akibat dari perbuatannya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal penipuan. Ia mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Annisa Fianni Sisma)

Load More