Yohanes Endra | MataMata.com
Roby Satria alias Roby Geisha (tengah). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Roby Satria alias Roby Geisha resmi diperkenalkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dalam giat rilis penangkapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). Gitaris Geisha tersebut digiring ke ruang konferensi pers bersama tersangka lain berinisial AJ yang merupakan asistennya.

Mengenakan baju tahanan warna oranye, Roby Geisha terlihat berjalan dengan santai. Ia bahkan sempat menjawab pertanyaan awak media soal kondisi kesehatannya.

Roby Satria alias Roby Geisha. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Sehat, sehat," ujar Roby Geisha.

Baca Juga:
Roby Satria Dikabarkan Ditangkap karena Narkoba, Akun Resmi Geisha Auto Digeruduk!

Namun setelahnya, Roby Geisha tidak lagi memberikan keterangan. Sebab usai mengabarkan kondisinya, dia diminta polisi untuk tidak berbicara.

Usai momen pengenalannya sebagai tersangka diabadikan kamera pewarta, Roby Geisha langsung dibawa masuk lagi ke ruang pemeriksaan.

Roby Satria alias Roby Geisha (tengah). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram.

Baca Juga:
Gitaris Inisial R yang Ditangkap karena Narkoba Diduga Personel Band Geisha

Jauh sebelum peristiwa ini, Roby Geisha pertama kali tersandung kasus narkoba di 2013. Saat itu, dia divonis satu tahun penjara atas perbuatannya.

Tak kapok, Roby Geisha kembali berurusan dengan hukum untuk kedua kalinya setelah kedapatan membeli narkoba pada November 2015.

Geisha (Instagram/@geishaindonesia)

Ia kedapatan menerima narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar tukang ojek online.

Baca Juga:
9 Potret Pesta Ulang Tahun Briell, Putri Sulung Momo Geisha yang Mewah Bertema Film Animasi Frozen

Atas perbuatannya saat itu, Roby Geisha divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. (Adiyoga Priyambodo)

Load More