Nur Khotimah Yuliani | MataMata.com
Dea OnlyFans (Instagram/@gresaidss)

Matamata.com - Dea OnlyFans meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang disebabkan oleh konten buatannya di OnlyFans. Mahasiswa asal Malang itu dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten pornografi.

Dea OnlyFans merasa bersalah karena telah membuat kegaduhan atas kasus yang melibatkannya. Ia pun meminta maaf atas kesalahan tersebut.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena saya sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," ujar Dea OlnyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Potret Terkini Lucinta Luna usai Operasi Wajah, Aura Nagita Slavina Berhijab

Dea OnlyFans (Instagram/@gresaidss)

Dea OnlyFans juga menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang hanya mewajibkan wajib lapor. Mahasiswi salah satu kampus di Semarang ini pun berjanji akan berusaha untuk selalu kooperatif untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Di sini saya hanya berusaha kooperatif," kata Dea Onlyfans melanjutkan.

Dea OnlyFans pun memohon doa agar diberi ketabahan menghadapi masalah pornografi ini. Sebab, ia tak memungkiri hal ini menjadi pukulan juga baginya.

Baca Juga:
Personel D'Masiv Kecelakaan, Ibunda Kalina Ocktaranny Meninggal Dunia

Dea Onlyfans (@gresaidss)

"Saat ini saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini ke depannya dan saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran," tutur Dea Onlyfans.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Meski begitu, polisi tidak menahan Dea. 

Alasannya, karena ada jaminan dari pihak keluarga dan Dea berjanji akan bersikap kooperatif terkait perkara tersebut. Kemudian, status Dea yang mahasiswa juga menjadi pertimbangan penyidik agar Dea tetap dapat melanjutkan perkuliahan. Sebagai gantinya, Dea OnlyFans dikenai wajib lapor tiap Senin-Kamis.

Baca Juga:
Kronologi Kecelakaan D'Masiv, Rian Sempat Ngamuk ke Sopir!

Dea OnlyFans ditangkap penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022). Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3/2022) sore.

Dea OnlyFans (Instagram/gresaidss)

Saat ditangkap di rumahnya, Dea OnlyFans mengenakan pakaian tidur berwarna pink. Dalam video tersebut, terlihat penyidik meminta Dea OnlyFans menunjukkan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti daripada kasus tersebut.

Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:
Rian D'Masiv Bongkar Kondisi Terkini Usai Kecelakaan

Nama Dea Onlyfans mulai mencuri perhatian setelah hadir menjadi tamu dalam podcast Close The Door Deddy Corbuzier yang diunggah pada 9 Maret 2022.

Load More