Ade Wismoyo | MataMata.com
Marshel Widianto foto dengan latar Menara Eiffel malam hari. (Instagram/marshel_widianto)

Matamata.com - Komika Marshel Widianto diketahui sebagai komedian berinisial M yang membeli konten syur Dea OnlyFans. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Marshel, Machi Ahmad memastikan kliennya akan penuhi panggilan polisi Kamis (6/4/2022) besok.

"Surat panggilan sudah ada. Saya akan dampingi dalam pemeriksaannya," kata Machi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya seorang sumber di Polda Metro Jaya menyebut komedian M yang dimaksud penyidik adalah Marshel Widianto. Si sumber juga mengatakan Marshel akan diperiksa pada Kamis (6/4/2022) besok.

Baca Juga:
Terungkap! Marshel Widianto Komedian Berinisal M yang Beli 76 Konten Syur Dea OnlyFans

"Iya jam 10 (diperiksa)," kata sumber tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis sebelumnya menyebut ada komedian terkenal berinisial M yang membeli foto dan video syur Dea OnlyFans.

Marshel Widianto. (Instagram/marshel_widianto)

Bukan dari situs berbayar OnlyFans, komedian M membelinya langsung dari Dea. Kebetulan mereka memang saling kenal.

Baca Juga:
Terkuak Usia Asli Ibunda Nagita Slavina yang Bikin Syok: Kirain Masih Muda Banget

"Beli langsung dari Dea. Di dalam google drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Polisi akan memeriksa komedian M dalam waktu dekat. Hal itu untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video Dea OnlyFans.

"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," katanya.

Baca Juga:
Maell Lee Kena Amuk Emak, Dicurigai sebagai Komedian Inisial M yang Beli Video Syur Dea OnlyFans

Polisi menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) lalu.

Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis. (Muhammad Yasir)

Baca Juga:
5 Drama Seo Ye Ji yang Ulang Tahun ke-32, Terbaru Ada It's Okay to Not Be Okay dan Eve

Load More