Matamata.com - Komika Marshel Widianto diketahui sebagai komedian berinisial M yang membeli konten syur Dea OnlyFans. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Marshel, Machi Ahmad memastikan kliennya akan penuhi panggilan polisi Kamis (6/4/2022) besok.
"Surat panggilan sudah ada. Saya akan dampingi dalam pemeriksaannya," kata Machi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya seorang sumber di Polda Metro Jaya menyebut komedian M yang dimaksud penyidik adalah Marshel Widianto. Si sumber juga mengatakan Marshel akan diperiksa pada Kamis (6/4/2022) besok.
Baca Juga:
Terungkap! Marshel Widianto Komedian Berinisal M yang Beli 76 Konten Syur Dea OnlyFans
"Iya jam 10 (diperiksa)," kata sumber tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis sebelumnya menyebut ada komedian terkenal berinisial M yang membeli foto dan video syur Dea OnlyFans.
Bukan dari situs berbayar OnlyFans, komedian M membelinya langsung dari Dea. Kebetulan mereka memang saling kenal.
Baca Juga:
Terkuak Usia Asli Ibunda Nagita Slavina yang Bikin Syok: Kirain Masih Muda Banget
"Beli langsung dari Dea. Di dalam google drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Polisi akan memeriksa komedian M dalam waktu dekat. Hal itu untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video Dea OnlyFans.
"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," katanya.
Baca Juga:
Maell Lee Kena Amuk Emak, Dicurigai sebagai Komedian Inisial M yang Beli Video Syur Dea OnlyFans
Polisi menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) lalu.
Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis. (Muhammad Yasir)
Baca Juga:
5 Drama Seo Ye Ji yang Ulang Tahun ke-32, Terbaru Ada It's Okay to Not Be Okay dan Eve
Berita Terkait
-
Minta Maaf Usai Ketahuan Bohong Ke Desta, Marshel Widianto: Saya Bodoh Pak!
-
Auto Kicep Diusir Mayor Teddy di Acara Prabowo, Marshel Widianto Kena Mental?
-
Adab Marshel Widianto Godain Gibran saat Kampanye Dihujat: Gak Jilat Gak Makan
-
Rela Pakai Tas Rp 100 Ribuan Robek-robek, Celine Evangelista: Biar Anak Gak Secapek Aku Kerjanya
-
Melahirkan Anak Kedua, Bayi Cesen dan Marshel Widianto Sempat Terlilit Tali Pusar Dua Kali
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua