Ade Wismoyo Evi Ariska | MataMata.com
Angelina Sondakh di Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). (Matamata.com/Angga Budhiyanto)

Matamata.com - Angelina Sondakh menyebut dirinya masih beradaptasi dalam menjalani hidup sehari-hari setelah bebas dari penjara. Sebab, banyak yang berubah selama dia 10 tahun berada di penjara.

Perempuan kelahiran 28 Desember 1977 itu harus beradaptasi kembali dengan dunia luar. Hal itu dibeberkan di kanal YouTube MAIA ALELDUL TV, Minggu (10/4/2022).

"Alhamdulillah masih keder, masih kayak maksudnya menyusaikan dengan 'ini lho dunia luar'," kata Angelina Sondakh.

Baca Juga:
Pihak Doddy Sudrajat Tolak Tuntutan Nafkah Rp 10 Juta Sebulan, Tak Punya Pekerjaan Tetap Jadi Pertimbangan

"Maksudnya selama ini aku kan mungkin nggak lebih dari pada 500 meter lah ya, jalannya juga cuma ke blok sana ke blok sini. Jadi tiba-tiba aku keluar itu ya Allah benar-benar deh pertama orientasi mental gue," ujarnya lagi.

Angelina Sondakh terkejut melihat banyaknya perubahan pembangungan di Jakarta dan sekitarnya. Dia banyak menemui sesuatu yang membuatnya terkejut.

Angelina Sondakh (instagram/@angelinasondakh09)

"Kemudian orientasinya benar-benar fisik kayak ternyata jalannya ada tol di atas tol. Jadi ke situ-situ aja masih agak get lost," katanya.

Baca Juga:
Angelina Sondakh Sukses saat Dites Sambung Ayat Al-Quran Bikin Merinding: 10 Tahun Bukan di Penjara tapi Pesantren

Sebagaimana diketahui, Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta pada 3 Maret 2022 setelah menjalani hukuman hampir 10 tahun.

Perempuan yang akrab disapa Angie mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga keluar lebih awal. Bila sesuai hitungan, Angelina Sondakh baru menyelesaikan masa hukuman pada 1 Juni 2022.

Angelina Sondakh divonis 10 tahun penjara imbas kasus korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di 2012.

Baca Juga:
7 Potret Adu Gaya Nagita Slavina dan Nita Gunawan, Istri Raffi Ahmad Lebih Kalem

Saat itu, Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS.

Load More