Yohanes Endra Yazir Farouk | MataMata.com
Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

Matamata.com - Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, yakni Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin (11/4/2022).

Majelis hakim menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun.

Baca Juga:
Sopir Vanessa Angel Minta Maaf ke Gala Sky: Kelalaianku Membuatmu Kehilangan Orangtua

Tubagus Joddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/tubagusjoddy)

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Menanggapi vonis ini, Tubagus Joddy yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir. Dia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis tersebut.

Baca Juga:
Tak Enak Hati dengan Bibi Ardiansyah, Ini Alasan Sopir Vanessa Angel Tetap Mengendarai meski Ngantuk

Load More