Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Haji Faisal di Pengadilan Agama Jakarta Barat. [MataMata.com/Angga Budhiyanto]

Matamata.com - Tubagus Joddy, sopir yang membuat Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dalam kecelakaan di Jawa Timur pada November 2021, divonis lima tahun penjara. Terkini, ayah Bibi Adriansyah sekaligus mertua Vanessa Angel, Haji Faisal, menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim kepada Tubagus Joddy.

"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah," ungkap Haji Faisal kepada awak media, Senin (11/4/2022).

Menurut Haji Faisal, keluarga besar mengaku sudah memasrahkan semua proses hukum pada yang berwenang. Toh anak-anaknya tidak bisa kembali lagi.

Baca Juga:
Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Viral Lagi Ucapannya soal 'Tukar Nyawa'

"Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi," kata Haji Faisal.

Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

Pihak keluarga juga mulai mengikhlaskan tragedi tersebut dan menganggap sebagai bagian dari takdir Tuhan. Menurutnya, Tubagus Joddy juga sudah menerima konsekuensi hukum atas kelalaiannya.

"Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas juga kepedihan yang dirasakan Joddy. Joddy mungkin tidak sengaja, juga tidak diniatkan untuk seperti itu," ujar Haji Faisal.

Baca Juga:
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Menurut Haji Faisal hukuman itu sudah cukup untuk membuat sang sopir jera. Dia berharap ini bisa membuat Tubagus Joddy introspeksi diri.

"Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Tubagus Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tanggal 17 Maret 2022.

Baca Juga:
7 Fakta Film Leak Kajeng Kliwon, Film Horor yang Dimainkan Adik Mendiang Vanessa Angel

Dia disebut melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), majelis memberi hukuman lebih ringan dua tahun dari tuntutan.

Baca Juga:
Doddy Sudrajat Girang Mayang Main Film, Bukti Tenar Bukan karena Pansos Vanessa Angel

Load More