Yohanes Endra | MataMata.com
Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/tubagusjoddy)

Matamata.com - Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut. Vonis terhadap sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, Senin (11/4/2022).

Vonis tersebut menuai banyak pro kontra dari netizen. Beberapa di antara mereka ada yang keberatan lantaran vonis hukuman lima tahun penjara untuk Tubagus Joddy terlalu ringan.

"Terlalu sedikit, kalau boleh 20 tahun lah," komentar netizen.

Baca Juga:
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

"Kok cuma lima tahun????? Dua nyawa loh yang meninggal!!!! Paraah," imbuh netizen yang lain.

Namun, pada saat bersamaan, ada juga netizen yang memberikan support untuk Tubagus Joddy. Apalagi, sopir Vanessa Angel itu selama ini bertanggungjawab terhadap kesalahannya dan tidak memberikan pembelaan terkait kesalahannya.

Bahkan, ucapan Tubagus Joddy terkait 'tukar nyawa' membuat netizen menghargai sikap Joddy.

Baca Juga:
Sopir Vanessa Angel Minta Maaf ke Gala Sky: Kelalaianku Membuatmu Kehilangan Orangtua

Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

"Tapi dia bertanggungjawab banget loh. Ga mengelak, kooperatif banget, malah berkali-kali minta maaf, dan sempet ngomong kalo bisa malah nyawanya aja yang hilang jangan sampai nyawa orang tua Gala. Sampe kurus banget juga. Sampai kapanpun bakal jadi nightmare-nya dia si kejadian ini," komentar netizen.

"Bener banget bakalan trauma seumur hidup dia," timpal netizen yang lain.

"Iya jody kan deket sama alm Vanes Bibi, ke Uti, Dai, Frans pun deket. Dia lalai tapi mengakui," imbuh lainnya.

Baca Juga:
Tak Enak Hati dengan Bibi Ardiansyah, Ini Alasan Sopir Vanessa Angel Tetap Mengendarai meski Ngantuk

"Itulah bukti almarhumah dan almarhum adalah orang baik.. Joddy ikhlas menerima dan menjalani hukuman karena Joddy tahu majikannya orang baik yang menganggapnya adalah keluarga," ujar netizen.

Diberitakan sebelumnya, ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan telah menyampaikan vonis hukuman untuk sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, yakni Tubagus Joddy.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Sopir Vanessa Angel Tak Membela Diri saat Didakwa, Fadly Faisal Angkat Topi!

Majelis hakim menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun.

Tubagus Joddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Load More