Ade Wismoyo | MataMata.com
Vanessa Khong (Instagram/vanessakhongg)

Matamata.com - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei kini resmi ditahan atas kasus penipuan berkedok trading Binomo usai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dalam pernyataannya, Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan selama 20 hari depan.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei akan mendekam di Rutan Mabes Polri.

Baca Juga:
Kerabat Putra Siregar Benarkan Chandrika Chika Penyebab Kasus Pengeroyokan, Singgung soal 'Digondol ke Kamar'

"Penyidk menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Kasus Indra Kenz menyisakan banyak cerita dibaliknya, termasuk nasib sang tunangan, Vanessa Khong yang baru-baru ini menghapus momen mereka di instagram pribadinya. (youtube.com/Indra Kesuma)

Whisnu Hermawan juga mengatakan bahwa ayah dan anak itu terancam lima tahun penjara. Tak cuma itu, mereka juga kemungkinan didenda sampai Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.

"Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.

Baca Juga:
Baim Wong Disemprot Emak-emak Peminta Duit Rp20 Juta: Saya Dibully Seluruh Indonesia

Atas kejadian ini, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui, kasus bermula saat Indra Kenz ditangkap karena dianggap melakukan penipuan berkedok trading Binomo dan pencucian uang.

Sedangkan Vanessa Khong yang merupakan mantan pacar Indra Kenz menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, dia dinilai menyembunyikan dan menyamarkan aset kekayaan milik Indra Kenz yang seharusnya disita polisi. Begitu pun dengan Rudiyanto Pei.

Baca Juga:
Rizky Billar Diam-Diam Sikat Haters yang Ancam Mau Santet Ananknya: Banyak yang Tak Tahu Dia Sudah Ditangkap

Selain mereka, polisi juga sudah menetapkan tersangka lain yakni Fakarich, Brian Edgar Nababan, Nathania Kesuma dan Wiky Mandara Nurhalim. (Muhammad Yasir)

Load More