Rabu, 27 November 2024
Yohanes Endra | MataMata.com Senin, 02 Mei 2022 | 15:25 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Matamata.com - Ridho Rhoma dikabarkan bebas hari ini, Senin (2/5/2022), setelah dirinya terjerat kasus narkoba. Sejatinya, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 6 Desember 2022 atas tindak penyalahgunaan narkotika.

Namun, ia mendapat pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022 sehingga bisa keluar penjara lebih cepat dari jadwal semula.

"Ekspirasi akhir Ridho Rhoma seharusnya jatuh pada tanggal 6 Desember 2022," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Tony Nainggolan.

Baca Juga:
Rhoma Irama Girang Ridho Rhoma Segera Bebas

Namun menjelang perayaan Idul Fitri 2022, Ridho Rhoma kembali mendapat keringanan hukuman lewat pemberian remisi khusus. Sehingga pedangdut 33 tahun bakal keluar lebih awal yakni pada 2 Mei 2022.

Sebagai pengingat, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Putra raja dangdut Rhoma Irama diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Ridho Rhoma dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.

Baca Juga:
Rhoma Irama Pantau Ridho Rhoma di Penjara: Hafalannya Sudah Nambah Belum?

Simak selengkapnya lewat video di atas!