Ade Wismoyo | MataMata.com
Dokter Richard Lee. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Dokter Richard Lee diketahui telah digugat oleh mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat sistem e-court.

"Alhamdulillah, tadi sudah dilakukan pendaftaran resmi, gugatan terhadap saudara Dokter Richard Lee," ujar Razman usai melakukan gugatan, Rabu (11/5/2022).

Razman Arif Nasution lewat tim yang menangani gugatannya terhadap Dokter Richard Lee lantas menceritakan perkara apa yang dipermasalahkan.

"Ini tentang kontrak pengacara dengan kliennya, dan itu diputus secara sepihak. Jadi itu perbuatan melawan hukum," kata Bintomawi Siregar selaku kuasa hukum Razman.

Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Matamata.com/Adiyoga Priyambodo)

Dalam gugatannya, Razman Arif Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp 20,7 miliar kepada Dokter Richard Lee atas dugaan pemutusan kuasa sepihak.

"Itu gabungan dari kerugian materiil dan immateriil. Jadi materiilnya Rp 5,7 miliar, immateriilnya Rp15 miliar," kata Bintomawi Siregar menjelaskan.

Nantinya, Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukum tinggal menunggu panggilan sidang atas gugatan terhadap Dokter Richard Lee dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hati-hati dalam memutus kuasa ke lawyer, tidak bisa sembarangan," ucap kuasa hukum Razman lainnya, Leo Situmorang.

Sebagai pengingat, Razman Arif Nasution pernah ditunjuk jadi kuasa hukum Dokter Richard Lee saat berseteru dengan Kartika Putri terkait dugaan promosi kosmetik abal-abal di 2020.

Awalnya, hubungan Razman Arif Nasution dan Dokter Richard Lee masih berjalan seperti biasa layaknya kuasa hukum dan klien. Namun setelah ditahan pada 27 Desember 2021 atas dugaan illegal access, Dokter Richard tiba-tiba memutus kuasa Razman.

Sikap Dokter Richard Lee membuat Razman Arif Nasution berang. Sebab menurut versi Razman, Dokter Richard belum menuntaskan kewajiban untuk mengganti biaya jasa pengacara. (Adiyoga Priyambodo)

Load More