Nur Khotimah Yuliani | MataMata.com
Dr Richard Lee (Instagram/@dr.richard_lee)

Matamata.com - Dokter Richard Lee digugat mantan pengacara pribadinya, Razman Arif Nasution. Tak tanggung-tanggung, Razman meminta ganti rugi senilai Rp20,7 miliar kepada Dokter Richard Lee.

Menanggapi hal ini, Dokter Richard Lee mengaku bingung perihal nominal kerugian yang diminta Razman. Dokter Richard Lee tak bisa menerima hal tersebut, lantaran Razman meminta pembayaran untuk jumlah bulan kontrak kerjanya. 

"Ada yang mau saya komentari, di bulan Januari ada tulisan seperti ini, lagi-lagi beliau konferensi pers, tapi saya tidak komentar apa-apa. Pengacara diputus sepihak, menuntut kuasa," kata Dokter Richard Lee, ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Terancam Dipolisikan gara-gara Kelewat Bucin ke Fuji, Thariq Halilintar Akhirnya Bereaksi

"Di sini dia menuntutnya setiap kuasa itu Rp 1 miliar, ada delapan kuasa, jadi ada Rp 8 miliar, ditambah dengan fee dia, dikalikan jumlah bulan berjalan sampai selesai," kata dia lagi.

Terlebih, soal tambahan denda yang dimaksud Razman di luar gaji pengacara (kerugian immateril), hal itu tidak tercantum dalam kontrak kerja antara dr Richard dan Razman.

Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Matamata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Kerja saja belum. Misal kalian wartawan ke bos kalian, bayar dong gaji saya lima tahun ke depan, enggak mungkin dong, kerjanya belum. Terus ngomong (Razman) setiap pemutusan kuasa itu ada dendanya. Ini kontraknya, dan saya bingung dari kontrak ini di mana ada tulisan (ganti rugi miliaran jika memutus kontrak) itu," tutur Dokter Richard Lee sambil menunjukkan kontrak kerjanya dengan Razman.

Baca Juga:
Lamar Via Vallen di Bulan Mei, Chevra Yolandi Ungkap Cerita Sedih di Baliknya

Dokter Richard Lee mengungkap bahwa awalnya dirinya memutuskan hubungan kerja sama dengan Razman Arif Nasution hanya pada kasusnya melawan Kartika Putri. Namun, Razman Arif Nasution masih dipekerjakan sebagai pengacara perusahaannya dan terus membayar honor pengacara tersebut.

"Saya membayar kewajiban saya kok, kan dikatakan saya tidak membayar kewajiban saya, kewajiban yang mana? Kewajiban bulanan saya terus bayar kok. Namun kewajiban beliau sudah dikerjakan atau tidak? Kita tidak ada yang semena-mena, kita bersurat semuanya (hitam di atas putih)," ucap dr Richard Lee.

"Karena saya tidak lihat kontraknya. Kita kan diperusahaan bacanya ada kontrak, kalau enggak ada dikontrak gimana mau bayar. Tapi kalau ada di kontraknya, pasti kewajiban tersebut akan saya penuhi," imbuh Dokter Richard Lee menegaskan.

Baca Juga:
8 Potret Refal Hady Liburan di Jogja, Mas Bian Diminta Mampir ke Rumah Warga Nih!

Dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Razman Arif Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp 20,7 miliar kepada Dokter Richard Lee atas dugaan pemutusan kuasa sepihak. Jumlah itu disebut merupakan total dari kerugian materiil dan immateriilnya. 

Sikap Dokter Richard Lee membuat Razman Arif Nasution berang. Sebab menurut versi Razman, dr Richard belum menuntaskan kewajiban untuk mengganti biaya jasa pengacara hingga akhirnya menempuh jalur hukum.

Sebagai pengingat, Razman Arif Nasution pernah ditunjuk jadi kuasa hukum Dokter Richard Lee saat berseteru dengan Kartika Putri terkait dugaan promosi kosmetik abal-abal pada 2020. Hubungan Razman Arif Nasution dan Dokter Richard Lee masih berjalan seperti biasa layaknya kuasa hukum dan klien. Namun setelah dr Richard ditahan pada 27 Desember 2021 atas dugaan melakukan akses ilegal, dr Richard tiba-tiba memutus kuasa Razman.

Baca Juga:
Ronal Surapradja Susah Ketemu Anak sejak Proses Cerai, Telepon Lebaran Tak Diangkat

Load More